Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, PBB Bisa Naik Drastis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Aliansi Ekonom Indonesia menyoroti rencana kebijakan pemerintah pusat yang memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2026. Menurutnya, ini akan membuat pemerintah daerah (pemda) kesulitan dan pada akhirnya mencari dana tambahan dengan menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Perwakilan Aliansi Ekonom Indonesia Vid Adrison mengungkapkan, transfer ke daerah pada 2025 turun sekitar Rp 50 triliun yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29 Tahun 2025 sebagai bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai Instruksi Presiden No. 1 tahun 2025.
Semula, alokasi TKD dalam APBN 2025 mencapai Rp 919,9 triliun. Namun, dengan adanya pemotongan anggaran menjadi Rp 864,1 triliun atau turun sekitar 6%, hal itu dinilai sudah memberikan efek luar biasa terhadap perekonomian daerah.
Baca Juga
Transfer ke Daerah Turun, Jadi 'Trade Off' Bengkaknya Belanja Pemerintah Pusat?
“Dengan turunnya hanya sekitar 5% atau 6% itu efeknya luar biasa terhadap daerah. Kenapa? Dari data yang saya peroleh publikasi yang diolah oleh BPS, secara rata-rata daerah itu sangat tergantung dari transfer pusat sebesar 73%. Alias 73% dana daerah itu berasal dari pemerintah pusat,” kata Vid Adrison dalam konferensi pers "Deklarasi Desakan Ekonomi Aliansi Ekonom Indonesia", di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, akibat ketergantungan terhadap pusat yang sangat besar dan secara tiba-tiba mengalami pemotongan anggaran, maka daerah mengalami kesulitan untuk menjalankan tugasnya.
Akibat tekanan fiskal ini, banyak pemerintah daerah mencari solusi cepat dengan menaikkan PBB-P2. Pada akhirnya, kebijakan menaikkan PBB-P2 ini menumbulkan polemik baru di masyarakat.
“Kenapa bukan pajak hotel, restoran, atau hiburan? Karena penerimaan dari sektor itu sangat tergantung aktivitas ekonomi. Kalau ekonomi lesu, penerimaannya juga rendah. Sementara PBB itu sifatnya imobile. Masyarakat tidak bisa memindahkan rumahnya ke tempat lain,” jelas dia.
Aliansi Ekonom Indonesia memperkirakan situasi akan semakin berat pada 2026. Sebab, berdasarkan proyeksi, transfer ke daerah akan kembali turun hingga 24,8%, yaitu menjadi Rp 650 triliun. Angka ini dianggap terlalu besar dan berisiko menekan perekonomian lokal.
Baca Juga
Sejumlah Fraksi di DPR Soroti Penurunan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD)
“Menurut kami, kebijakan TKD tahun 2026 yang turun 24,8% sebaiknya dipikirkan kembali. Bahasa halusnya begitu, tetapi bahasa yang lebih tegas, coba dibatalkan. Karena dampaknya akan luar biasa besar, apalagi ketergantungan kabupaten/kota terhadap pusat sangat tinggi,” ungkap Vid.
Dia menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan, beban fiskal akan bergeser ke masyarakat melalui pajak daerah yang makin memberatkan. Pemerintah pusat diminta mencari formula lain agar daerah tetap bisa berkontribusi pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi daerah.
