Anggaran Tambahan Kemenhub 2025 Senilai Rp 2,74 Triliun Tunggu Persetujuan DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajukan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 2,74 triliun, sehingga total pagu efektif naik menjadi Rp 29,51 triliun. Usulan ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dudy menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini bersumber dari relaksasi efisiensi blokir Rp 1,62 triliun, penyesuaian ambang batas Badan Layanan Umum (BLU) Rp 62 miliar, serta tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 1,05 triliun.
Baca Juga
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Kemenhub Bakal Bentuk Tim Audit Independen
“Pagu efektif yang telah disetujui DPR pada 7 Juli 2025 sebesar Rp 26,76 triliun terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 2,74 triliun, sehingga postur anggaran Kemenhub tahun anggaran 2025 yang saat ini sedang dalam proses persetujuan DPR menjadi sebesar Rp 29,51 triliun,” kata Dudy.
Kemenhub mencatat realisasi anggaran hingga 2 Juli 2025 mencapai Rp 8,5 triliun atau setara 32,36% dari pagu efektif Rp 26,29 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari beberapa skema pendanaan, antara lain rupiah murni Rp 5,58 triliun, PNBP Rp 1,09 triliun, surat berharga syariah negara (SBSN) Rp 682,88 miliar, BLU Rp 658,15 miliar, dan pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) Rp 489,75 miliar.
Menurut Dudy, kinerja PNBP dan BLU cukup solid, mencatat realisasi Rp 6,76 triliun atau 60,20% dari target tahun 2025 sebesar Rp 12 triliun. “Kinerja penerimaan ini penting untuk mendukung pembiayaan kegiatan strategis sektor transportasi,” ujarnya.
Proyeksi 2026
Menhub Dudy juga memaparkan rencana anggaran 2026 dengan pagu indikatif sebesar Rp 24,4 triliun. Namun, pihaknya mengusulkan tambahan Rp 13,25 triliun untuk mendukung layanan transportasi terjangkau, pembangunan fasilitas keselamatan, dan keperintisan di wilayah terpencil. Dengan tambahan tersebut, total pagu yang diajukan menjadi Rp 37,66 triliun atau 77,02% dari total kebutuhan tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 48,88 triliun.
Baca Juga
Kemenhub Godok Aturan Sistem Transportasi Nasional, Bakal Jadi Omnibus Law?
“Tambahan ini krusial agar layanan transportasi nasional tidak hanya menjangkau pusat kota tetapi juga wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Keselamatan dan aksesibilitas publik harus menjadi prioritas,” tegas Dudy.
Dengan pengajuan ini, Kemenhub berharap DPR dapat segera memberi persetujuan agar program strategis seperti perintisan rute, perbaikan infrastruktur, dan pengadaan fasilitas keselamatan bisa dilaksanakan tepat waktu.

