Wahai Pengurus Kopdes, Menkeu Bakal Teken Pencairan Dana Himbara dalam 1 - 2 Pekan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan update skema pembiayaan untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berasal dari pinjaman himpunan bank negara (Himbara). Ia menyebut saat ini Kopdes Merah Putih masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) hyang mengatur pencairan dana.
Meski masih menunggu tanda tangan Sri Mulyani melalui Permenkeu, Budi Arie memastikan draf skema pembiayaan Kopdes Merah Putih telah disiapkan oleh Himbara.
"Permenkeu lagi ditunggu, tapi manual book dari Himbara sudah keluar," kata Budi Arie kepada Investortrust ditemui di kantor Kemenkop, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Budi Arie, pihaknya berupaya agar dana pinjaman dari Himbara dicairkan secepat mungkin sehingga 80.000 lebih Kopdes Merah Putih dapat segera beroperasi. Ia menyebut sampai saat ini Kopdes Merah Putih yang beroperasi baru sekitar 103 unit atau yang masuk dalam tahap satu piloting project.
Sementara terkait dengan kapan terbitnya Permenkeu yang mengatur pinjaman kepada Kopdes Merah Putih, Budi Arie belum dapat memastikan detilnya. Namun ia menginginkan Permenkeu tersebut dapat terbit sesegera mungkin.
Baca Juga
Menkop Dorong Model Bisnis Konsinyasi untuk Perkuat Ekosistem Kopdes Merah Putih
"Kita lagi diskusiin, supaya lebih cepat proses bisnisnya," ujarnya.
Menteri Koordinator bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan dalam kesempatan terpisah sebelumnya sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait update program prioritas tersebut.
Zulkifli Hasan alias Zulhas juga mengungkap saat ini pemerintah tengah menunggu turunan dari Permenkeu yang mengatur plafon pinjaman dari Himbara untuk Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, Permenkeu tersebut ditargetkan akan rampung dalam waktu dekat.
"Kopdes sudah berjalan, hanya memang Permenkeu turunannya sedang harmonisasi, sehingga plafon pinjaman ke Bank Himbara belum bisa dipakai sekarang ini. Mudah-mudahan dalam waktu singkat, satu sampai dua minggu ini bisa selesai," katanya ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sebagai catatan, Permenkeu pinjaman Kopdes Merah Putih adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pendanaan Kopdes Merah Putih melalui pinjaman dari perbankan. Aturan ini memberikan pedoman agar Kopdes Merah Putih dapat meminjam dana hingga Rp 3 miliar dengan suku bunga rendah 6% per tahun, dilengkapi dukungan penjaminan dari pemerintah dan masa tenggang (grace period) pinjam.
