Menyambut Era Deregulasi: Peluang Baru bagi Dunia Usaha Indonesia
Oleh: Teguh Anantawikrama*)
Di tengah dinamika ekonomi global yang tak menentu, pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dan tepat waktu dengan meluncurkan paket deregulasi kebijakan perdagangan. Inisiatif ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak dunia usaha akan kepastian, efisiensi, dan keberpihakan negara terhadap pelaku ekonomi produktif.
Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif kini diwujudkan dalam kebijakan yang konkret: penyederhanaan prosedur impor dan penyempurnaan tata kelola izin usaha. Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan strategi untuk mempercepat pertumbuhan industri, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing nasional.
Deregulasi Impor: Menghapus Hambatan, Mendorong Produksi
Salah satu terobosan utama adalah pencabutan Permendag No. 36/2023 jo. No. 8/2024 dan penerbitan Permendag baru yang lebih adaptif, mulai dari Permendag No. 16 hingga No. 24 Tahun 2025. Peraturan ini mengelompokkan kebijakan impor berdasarkan klaster komoditas seperti tekstil, pangan, elektronik, bahan kimia, hingga barang konsumsi.
Empat kelompok prioritas mendapat relaksasi signifikan:
1. Bahan Baku Industri: Komoditas seperti plastik dan pupuk kini dibebaskan dari Persetujuan Impor (PI). Ini memotong birokrasi dan mempercepat rantai pasok industri manufaktur.
2. Barang Penunjang Program Nasional: Seperti food tray dari stainless steel untuk program Makan Bergizi Gratis, kini dapat diimpor tanpa hambatan PI maupun LS. Efisiensi logistik ini menjadi faktor pendukung penting bagi keberhasilan program sosial pemerintah.
3. Produk Industri Berdaya Saing: Alas kaki serta sepeda roda dua dan tiga kini hanya dikenakan LS. Kebijakan ini memberikan ruang napas bagi industri padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja.
4. Produk Kehutanan: Meski PI dihapuskan, kewajiban Deklarasi Impor (DI) tetap diberlakukan demi menjaga legalitas dan ketelusuran kayu, menciptakan keseimbangan antara efisiensi bisnis dan perlindungan lingkungan.
Kemudahan Berusaha: Regulasi yang Ramah Ekspansi
Langkah reformasi juga menyentuh sektor hilir dengan terbitnya Permendag No. 25 Tahun 2025, yang memberikan pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika dalam 5 hari kerja STPW belum terbit, maka bukti permohonan dapat dijadikan dasar legal sementara bagi pelaku usaha untuk beroperasi.
Tak hanya itu, melalui Permendag No. 26 Tahun 2025, pemerintah mencabut empat regulasi lama yang selama ini menjadi beban administratif bagi dunia usaha, termasuk ketentuan lama soal SIUP, distribusi barang, laporan keuangan tahunan perusahaan, dan pengadaan pupuk subsidi. Ini adalah bentuk nyata dari debottlenecking birokrasi perdagangan dalam negeri.
Manfaat Nyata bagi Dunia Usaha
Kebijakan deregulasi ini bukan sekadar teori, tapi memberikan manfaat langsung di lapangan:
Pertama, menurunkan biaya logistik dan operasional, terutama bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor.
Kedua, mempercepat arus barang dan kelancaran ekspor-impor, memperbaiki daya saing Indonesia di pasar global.
Ketiga, meningkatkan kepastian hukum dalam proses perizinan, yang sangat penting bagi pelaku waralaba dan investor.
Keempat, memperluas akses pasar bagi UMKM, yang selama ini kerap terhambat oleh prosedur yang rumit dan berbiaya tinggi.
Kelima, Mendorong investasi baru, baik dari dalam maupun luar negeri, karena ekosistem bisnis yang semakin transparan dan efisien.
Momentum yang Harus Dijaga
Deregulasi ini adalah tonggak penting, namun implementasinya harus dikawal dengan ketat. Tidak boleh ada peraturan turunan dari kementerian teknis atau pemerintah daerah yang justru kembali memperumit. Prinsip keberpihakan terhadap dunia usaha harus menjadi panduan dalam setiap kebijakan lanjutan.
Sebagai bagian dari dunia usaha dan penggerak UMKM, saya melihat bahwa reformasi ini membuka peluang baru—bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi nasional, tapi juga untuk keadilan ekonomi. Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia bisa melangkah lebih cepat menuju ekonomi yang inklusif, tangguh, dan berdaya saing.***
Teguh Anantawikrama*) adalah Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua Bidang UMKM HIPPI.

