Regulasi 'Ojol' Dinilai Semrawut, Saatnya Indonesia Punya UU Ekosistem Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti tumpang tindih atau semrawutnya pengaturan transportasi daring atau ojek online (ojol) di Indonesia. Ia menilai sistem regulasi saat ini masih berjalan secara parsial dan membingungkan. Dia berharap agar pemerintah membentuk undang-undang (UU) baru yang mengatur ekosistem digital secara menyeluruh.
Menurut Huda, persoalan utama yang muncul karena tidak adanya satu payung hukum yang secara utuh mengatur seluruh ekosistem transportasi daring. Akhirnya, saat terjadi pelanggaran koordinasi antar-kementerian justru menambah kerumitan.
Baca Juga
Kemenhub Tegaskan Kenaikan Tarif Ojol Belum Final, Masih Tahap Kajian
“Peraturan tarif diatur Kemenhub, tetapi aplikasinya di bawah Kemenkomdigi. Nanti juga masuk ke Kementerian UMKM karena driver dianggap pelaku usaha mikro,” kata Huda kepada investortrust.id, Kamis (3/7/2025).
Ia menyebut, kondisi ini berpotensi memperlambat penanganan masalah-masalah krusial, seperti pemotongan pendapatan driver oleh aplikator. Ketika Kemenhub tidak bisa menindak, maka dilempar ke Kemenkomdigi, yang juga terbatas kewenangannya. “Sekarang kalau ada pelanggaran soal potongan atau tarif, Kemenhub bilang ke Kemenkomdigi. Ini pengaturan yang aneh dan tidak efektif,” tegasnya.
Dia berharap agar pemerintah membentuk UU baru yang mengatur ekosistem digital secara terintegrasi. Menurutnya, UU ini harus mencakup tanggung jawab masing-masing kementerian dan perlindungan bagi pengemudi. “Kalau ingin tuntas, buat UU ekosistem digital. Diatur jelas, siapa bertanggung jawab apa,” lanjutnya.
Baca Juga
Kemenhub Minta Aplikator Ojol Disanksi, Ini Respons Kemenkomdigi
Di sisi lain, Huda juga menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak bisa diatur secara sektoral lagi. Dibutuhkan pendekatan menyeluruh agar tidak ada celah hukum yang merugikan pihak rentan, seperti mitra pengemudi.
Pemerintah, lanjutnya, harus menyadari bahwa transportasi daring bukan hanya soal layanan angkutan, tetapi bagian dari ekonomi digital yang kompleks. Tanpa payung hukum yang kuat, konflik kepentingan akan terus terjadi.
Sebelumnya, dorongan serupa juga disuarakan DPR dan asosiasi pengemudi online. Mereka menuntut hadirnya regulasi tunggal yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku dalam ekosistem transportasi online.

