Jangan Jadi Penonton, Pengusaha Lokal Diminta Tanam Investasi di IKN
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pengusaha dan investor lokal untuk turut berkontribusi membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, investor lokal jangan hanya menjadi penonton saat berbagai penanam modal asing berlomba-lomba untuk masuk ke IKN.
Untuk itu dia mengimbau, investor lokal dan daerah harus berpartisipasi dalam membangun IKN.
"Saya rasa dukungan dari pengusaha lokal jelas dibutuhkan untuk investasi," ujar Shinta dalam konferensi pers "Isu Strategis APINDO di Masa Transisi Politik 2024" di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Rabu, (11/10/2023).
Baca Juga
Jangan Sampai Kehabisan! ORI024 Terjual Rp 1,89 Triliun di Hari Ketiga Penawaran
Shinta menyampaikan, salah satu fungsi Apindo adalah menjadi jembatan atau penghubung antara investor asing, investor lokal dan pengusaha daerah.
Apindo akan memfasilitasi proyek-proyek apa yang bisa dikembangkan di IKN. Menurutnya, pembangunan IKN adalah program bersama yang harus didukung.
"Kita coba untuk memfasilitasi apa kebutuhannya, apakah itu dari konstruksi, proyek-proyek apa yang mereka bisa bermitra dengan pengusaha lokal juga, ini harus jadi program kita bersama," kata Shinta.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar mengatakan, pelaku usaha memiliki cara berpikir yang pragmatis. Ketika IKN terlihat menarik, maka tanpa didorong pun investor lokal akan langsung masuk.
Baca Juga
Kembangkan Biomassa, Bukit Asam (PTBA) Gencar Budidayakan Kalianda Merah
Sanny menjelaskan, saat ini status kepemilikan tanah adalah Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Atas Lahan (HPL). Untuk menarik perhatian investor, Apindo mengusulkan agar hak atas tanah bersifat bankable agar bisa dijadikan agunan.
Selain itu, usulan selanjutnya adalah terkait jangka waktu hak atas tanah. Saat ini hak atas tanah masih berpegang pada Undang Undang Pokok Agraria, di mana setelah 30 tahun tahun dapat diperpanjang 20 tahun, kemudian diperbaharui lagi 30 tahun.
Apindo mengusulkan, untuk langsung menjadi 80 tahun sehingga tidak perlu lagi dilakukan pembaruan secara bertahap.
"Kita harapkan ini bisa langsung, tentunya ada hal-hal yang harus disesuaikan. Menurut saya harusnya ini dimungkinkan," kata Sanny.
