KPPU Panggil 7 Maskapai Terkait Harga Tiket Pesawat Mahal, Batik Air Mangkir
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 7 maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, sekaligus menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini.
Karena kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai.
Namun bisa juga dikarenakan perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. Enam maskapai telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Namun, satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan.
Baca Juga
Kemenhub Konfirmasi Tidak Ada Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Jelang Libur Lebaran 2024
“Para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,” ucap Anggota KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/4/2024).
“Mereka harus menunjukkan sikap koperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan,” tambah dia.
Setelah pemanggilan ketujuh maskapai penerbangan tersebut, saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga
Harga Tiket Melonjak, MTI Imbau Operator Maskapai Patuhi Ketentuan Tarif Batas Atas
Selain itu, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut. Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.
Seperti di antaranya harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertullis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar-maskapai.
Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.

