Ancaman Kemenkop: Subsidi Margin KUR Tak Akan Dibayar Jika Bank Minta Agunan ke UMKM
“Aturan KUR itu, bank memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga murah 6%. Kalau UMKM meminjam di luar bisa 16%. Nah, sisanya yang menanggung pemerintah. Bank yang melanggar akan kami kenakan suku bunga yang kekurangannya tidak akan dibayar,” tegas Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius usai peluncuran Aplikasi LBH-UMK di Jakarta, Selasa (03/10/2023).
Baca Juga
Yulius mengungkapkan, berdasarkan survei kepada 100 pelaku UMKM melalui Posko Bersama Pengaduan KUR, pihaknya mendapat banyak aduan menganai ulah bank yang masih meminta agunan kepada pelaku UMKM dengan pinjaman di bawah Rp 100 juta.
Padahal, menurut Yulius, dalam Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tegas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak berlaku bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai Rp 100 juta.
Kendati sudah menerima sejumlah aduan mengenai bank penyalur KUR yang meminta agunan, Yulius belum mau menyebutkan nama atau jumlah bank pelanggar karena Kemenkop masih harus melakukan monitoring lebih lanjut bersama Ombudsman RI.
“Belum selesai (evaluasinya). Mudah-mudahan bulan depan, nanti hasil evaluasinya akan kami buka ke masyarakat bersama Ombudsman. Setelah itu akan ada beberapa narasumber untuk menanggapi, nanti wartawan silakan dengar saja,” papar dia.
Baca Juga
Selain masalah agunan, kata Yulis, Posko Bersama Pengaduan KUR menemukan banyak keluhan yang disampaikan para pelaku UMKM tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sosialisasi yang belum optimal.
"KUR seharusnya menjadi pemecah persoalan pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dana cukup," tandas dia.
Baca Juga
Jokowi Sebut E-Commerce Berbasis Media Sosial Berdampak ke UMKM
Yulius menambahkan, anggaran KUR pada 2023 mencapai Rp 297 triliun. Sampai 30 September 2023, realisasinya mencapai 59,17% atau Rp 175,73 triliun.
“Suku bunga KUR bagi ultramikro dengan plafon maksimal Rp 10 juta ditetapkan sebesar 3%, sedangkan KUR mikro dan KUR kecil tetap 6% untuk debitur KUR baru,” ucap Yulius. (ant)

