KUR Tanpa Agunan vs Pindar, OJK Ungkap Peta Pembiayaan UMKM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kebijakan pemerintah yang menyatakan kredit usaha rakyat (KUR) hingga plafon Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dinilai dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kehadiran KUR tidak serta-merta menghilangkan peran industri pinjaman daring (pindar) sebagai alternatif pembiayaan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, kebijakan KUR merupakan salah satu upaya untuk memperluas akses pembiayaan bagi segmen UMKM.
“Penyelenggara pindar tetap memiliki peran sebagai alternatif pembiayaan, termasuk dalam mendukung pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (10/8/2026).
Baca Juga
Tumbuh 10,14%, Industri Pindar Kantongi Laba Rp 1,15 Triliun
Agusman juga menjelaskan, batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana (borrower) UMKM di industri pindar telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2025.
Untuk pendanaan produktif hingga Rp 50 juta, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan sebesar 0,275% per hari untuk tenor sampai dengan enam bulan. Sementara itu, untuk tenor di atas enam bulan, batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,1% per hari.
Lalu, untuk pendanaan produktif dengan nilai di atas Rp 50 juta, batas maksimum manfaat ekonomi juga ditetapkan sebesar 0,1% per hari.
Baca Juga
OJK Ungkap Jumlah Pindar dengan TWP90 di Atas 5% Turun Jadi 16 Platform
Dari sisi penyaluran, pembiayaan pindar kepada sektor UMKM masih menunjukkan porsi yang cukup besar. OJK mencatat, outstanding pendanaan industri pindar kepada sektor UMKM mencapai Rp 35,12 triliun pada Juni 2026 atau setara dengan 33,41% dari total outstanding pendanaan industri.
“Pada Juni 2026, outstanding pendanaan industri pindar kepada sektor UMKM mencapai Rp 35,12 triliun atau sebesar 33,41% dari total outstanding pendanaan,” kata Agusman.

