Kenaikan Royalti Minerba Jadi Momentum Percepatan Transisi Energi
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2025 dan PP Nomor 19/2025. Policy Strategist CERAH Al Ayubi memandang hal ini sebagai momentum untuk percepatan transisi energi.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah memberlakukan tarif royalti progresif untuk mineral seperti nikel, dari sebelumnya tarif tunggal sebesar 10% menjadi 14%-19%, menyesuaikan Harga Mineral Acuan (HMA).
Sementara untuk batu bara, terdapat penyesuaian berdasarkan jenis izin, di mana royalti untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) naik, sedangkan royalti untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) justru turun.
“Kenaikan royalti jangan hanya dipandang sebagai tambahan pendapatan negara, tetapi harus menjadi momentum perbaikan tata kelola industri ekstraktif dalam mengakselerasi transisi energi,” kata Al Ayubi, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga
Bahlil Pastikan Kenaikan Tarif Royalti Minerba Mulai Berlaku Bulan Ini
Menurutnya, dana yang diperoleh harus secara jelas diarahkan untuk mendukung pembangunan sektor energi hijau, melalui subsidi energi terbarukan maupun insentif bagi investasi hijau.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah sejauh ini baru mengalokasikan dana sekitar Rp 34,2 triliun per tahun untuk energi terbarukan. Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan riil sebesar Rp 148,3 triliun per tahun.
Al Ayubi memandang situasi ini menyebabkan target bauran energi nasional dan target pengurangan emisi dalam Nationally Determined Contributions (NDC) sulit tercapai. Tak hanya itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat bahwa sepanjang 2019-2021, investasi swasta untuk energi fosil masih mendominasi sebesar 73,4%, sementara energi terbarukan hanya mendapat porsi 26,6%.
“Kesenjangan pendanaan ini menjadi hambatan utama transisi energi di Indonesia. Karena itu, dana tambahan dari kenaikan royalti minerba harus segera dialokasikan untuk menutup celah pendanaan energi terbarukan,” ujar Al Ayubi.
Baca Juga
Pemerintah Optimistis Kenaikan Tarif Royalti Minerba Tak Ganggu Iklim Investasi

