Ada Kabar Royalti Nikel Jadi 15%, Wamen ESDM: Tak Ada Kenaikan
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan tidak ada kenaikan royalti nikel dari 10% menjadi 15%, sebagaimana yang dikhawatirkan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
“Kayaknya tidak ada kenaikan,” ucap Yuliot ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/1/2205) dilansir Antara.
Baca Juga
Selain Yuliot, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menyampaikan belum mendengar soal kenaikan royalti nikel menjadi 15%.
“Saya belum dapat infonya, karena enggak di saya. Saya tidak ikut, jadi belum tahu,” ucap Julian ketika ditemui setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga
Tak Hanya Nikel, Bahlil Sebut Komoditas Lain yang Digenjot untuk Hilirisasi
Hal tersebut merespons pernyataan Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey yang mengungkap soal kenaikan royalti nikel dari 10% menjadi 15%. Kabar tersebut disampaikan Meidy dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR ketika membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu (22/1). “Kemarin kami dapat isu lagi, royalti yang tadi saya sebut 10% akan naik 15%,” kata Meidy.
Menurut dia, kenaikan royalti akan memberatkan para penambang nikel. Selain itu, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100% juga dirasa memberatkan para penambang nikel. Biaya produksi yang semakin tinggi dan turunnya harga nikel menyebabkan penambang nikel tidak mau produksi. “Tambang yang dapat RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) enggak mau produksi. Kenapa? Karena biaya produksi naik, tetapi penjualannya semakin turun,” kata dia.

