Aspebindo Dukung Indeks Harga Batu Bara Nasional, Sebaliknya Kritisi Kenaikan Tarif Royalti
JAKARTA, investortrust.id – Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mendukung pemerintah untuk menciptakan indeks harga batu bara nasional. Apalagi Indonesia tercatat sebagai eksportir batu bara besar di dunia.
Wakil Ketua Umum ASPEBINDO Fathul Nugroho mengatakan, Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara eksportir batu bara terbesar di dunia. Posisi ini menjadikan Indonesia bisa berperan lebih besar dalam menentukan harga batu bara global.
Baca Juga
IESR Dorong Pemerintah Segera Tetapkan Roadmap Pensiun Dini PLTU Batu Bara
Posisi ini bisa dimanfaatkan untuk menciptakan harga yang lebih menguntungkan bagi pasar domestik. "Indonesia bukan hanya konsumen batu bara, tetapi pemain kunci di pasar global. Kami perlu menegaskan posisi Indonesia dalam menentukan harga batu bara, yang seharusnya lebih adil bagi industri domestik," ujar Fathul yang dikutip pada Selasa (19/11/2024).
Dia menyebutkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah mengungkapkan rencana Indonesia untuk menciptakan indeks harga batu bara nasional. Meski harga batu bara di Indonesia tidak sepenuhnya bisa lepas dari fluktuasi pasar internasional, namun keberadaan indeks harga nasional dipercaya memberi Indonesia lebih banyak kontrol atas harga komoditas penting ini.
Di sisi lain, Fathul mengkritisi kebijakan kenaikan tarif royalti untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini berada di kisaran 3-7%, serta sekitar 13% untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Menurut dia, kebijakan tersebut sangat berdampak pada profitabilitas perusahaan-perusahaan pemegang izin.
Baca Juga
Menteri ESDM Dorong Pemegang IUPK Eks PKP2B Lakukan Hilirisasi Batu Bara
"Kenaikan tarif royalti yang progresif ini akan sangat membebani perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang beroperasi di sektor ini. Hal ini memerlukan evaluasi kembali agar tidak merugikan industri yang sudah menghadapi banyak tantangan," ujar Fathul.
Sebagai langkah alternatif, ASPEBINDO mengusulkan pembentukan Indonesia Green Coal Index, yang dapat mencakup pajak karbon sebagai bagian dari upaya mendukung transisi energi bersih. Usulan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk mengenakan pajak karbon pada 2025, setelah sempat tertunda pada 2024.
Sementara itu, Komite Marketing APBI-ICMA Marsudi Wijaya menambahkan, meski Indonesia dan PLN berkomitmen mempercepat pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan energi bersih lainnya, kontribusi batu bara dalam pembangkit listrik PLN diperkirakan akan tetap signifikan hingga 2030.
Baca Juga
Bappenas Beri Kode, Tarif PPN 12% Bakal Tetap Dijalankan Presiden Prabowo
"PLN terus berupaya mengembangkan energi terbarukan, namun batu bara masih akan menjadi sumber utama energi pembangkit listrik, dengan kontribusi mencapai 60% pada 2030," ujar Marsudi
Dia menekankan pentingnya strategi yang seimbang antara pengembangan energi bersih dan pemanfaatan batu bara yang berkelanjutan.

