Menkomdigi Anjurkan Masyarakat Migrasi ke e-SIM karena Alasan Keamanan
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menganjurkan masyarakat mulai beralih dari kartu SIM fisik ke embedded subscriber identity module (e-SIM). Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan keamanan digital di tengah maraknya kejahatan siber.
“E-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital, seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Meutya dikutip dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025).
Baca Juga
Registrasl Kartu SIM Bakal Pakai Face Recognition, Ini Tujuannya
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mendorong operator seluler aktif mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dan cara migrasi ke e-SIM. Meutya berharap, masyarakat yang memiliki perangkat yang sudah mendukung teknologi ini dapat segera beralih.
“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” sambung politisi Partai Golkar tersebut.
Dengan jumlah penduduk mencapai 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia disebut menghadapi tantangan dalam pengelolaan data pelanggan. Meutya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen membersihkan data bermasalah dan membangun ekosistem digital yang aman, bersih, dan bertanggung jawab.
“Gerakan ini untuk keamanan kita bersama. Migrasi e-SIM dan pembaruan data pelanggan menjadi fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” jelasnya.
Baca Juga
Operator Seluler Tinggal 3, Telkomsel Harap Industri Telekomunikasi Makin Berkualitas
Hingga saat ini, penetrasi penggunaan e-SIM di Indonesia masih tergolong rendah, hanya sekitar 5%. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi khusus melalui Peraturan Menkomdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (e-SIM) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sekadar informasi, e-SIM merupakan teknologi yang memungkinkan pengguna mengakses jaringan seluler tanpa kartu SIM fisik. Teknologi ini bekerja secara digital dan tidak memerlukan slot SIM pada perangkat.
Bagi masyarakat yang ingin bermigrasi ke e-SIM, prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi masing-masing operator, atau langsung di service center operator yang tersedia di seluruh Indonesia. (C-13)

