Ketum REI Kritik Pedas Pembentukan BP3, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum (Ketum) DPP Realestat Indonesia Joko Suranto mengkritik pedas rencana pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang diinisiasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menurut Joko, dengan adanya Kementerian PKP, kehadiran BP3 nantinya tidak relevan. Terlebih saat ini, pemerintah memberlakukan sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis risiko atau online single submission (OSS).
“Kalau melihat kembali ke belakang, rencana awal pembentukan BP3 adalah sebagai lembaga ex officio untuk memudahkan koordinasi mengingat sektor perumahan melibatkan lima kementerian terkait. Namun, dengan adanya Kementerian PKP, maka BP3 menjadi tidak relevan, tidak dibutuhkan dan tidak efisien (dibentuk),” ujar Joko Suranto yang juga CEO Buana Kassiti Group dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/3/2025).
Baca Juga
Otorita Bidik Investasi Sektor Hunian di IKN Capai Rp 31 Triliun
Sebagai informasi, wacana pembentukan BP3 untuk mempercepat pembangunan perumahan kembali mencuat sejak 2021. Badan ini disebut akan mengatur penerapan aturan hunian berimbang.
Asosiasi pengembang properti tertua dan terbesar di Tanah Air itu menilai rencana pemerintah mempercepat pembangunan perumahan melalui pemberlakuan hunian berimbang cukup dilakukan Kementerian PKP yang memiliki fungsi dan kewenangan lebih kuat dibandingkan BP3.
Selain itu, lanjut Joko, keberadaan BP3 berpotensi memunculkan dualisme kebijakan dan menumbuhkan kembali pengaturan oleh banyak lembaga di industri properti, termasuk perumahan.
“Oleh karena itu, kami berpendapat aturan hunian berimbang cukup diatur dan dikelola oleh Kementerian PKP, sehingga tidak ada tumpang tindih kelembagaan dan kebijakan,” tegas dia.
Joko mengatakan, pihaknya tidak menolak perencanaan hunian berimbang karena memang harus ada peraturan perundangannya. Namun, dalam perjalanannya selama 13 tahun, hunian berimbang ternyata belum dapat direalisasikan.
Ihwal itu, REI menyampaikan beberapa usulan kepada pemerintah agar hunian berimbang dapat diterapkan pada era Kepresidenan Prabowo Subianto.
Baca Juga
Komit Hadirkan Hunian Berkualitas, PP Properti (PPRO) Tawarkan Student Residence Evenciio
“Pertama, adanya revisi regulasi agar hunian berimbang untuk skala besar dapat dilaksanakan pada lokasi lain, baik lintas kabupaten maupun provinsi. Selain itu, hunian berimbang dapat dikerjasamakan antara pengembang skala besar dan skala kecil,” ujar Joko.
Kedua, lanjutnya, implementasi hunian berimbang diterapkan melalui rencana tata ruang agar penetapan harga lahan menjadi lebih jelas guna membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Lokasi pembangunan rumah tipe 3 (rumah sederhana bagi MBR) ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dalam bentuk sub-zonasi khusus untuk rumah sederhana,” imbuh Joko.

