Harga Cabai Makin Pedas, di DKI Jakarta Tembus Rp 80.000 per Kilogram!
JAKARTA, investortrust.id - Harga sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan, di antaranya cabai merah keriting, cabai rawit merah, bawah merah, telur dan gula. Hal tersebut dilihat berdasarkan data panel yang tertera di laman website Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Berdasarkan data panel Bapanas di tingkat pedagang eceran hingga pukul 14.00 WIB, harga cabai merah keriting naik sebesar 1,88% dengan harga Rp 59.130 per kilogram. Serta, cabai rawit merah naik sebesar 0,27% menjadi Rp 70.670 per kilogram.
Kemudian,harga bawang merah naik 2,39% menjadi Rp 25.720 per kilogram. Sementara itu, harga telur ayam juga naik 0,72% menjadi Rp 27.830 per kilogram, dan gula naik senilai 0,37% menjadi Rp 16.120 per kilogram.
Baca Juga
Bapanas Sebut Harga 3 Komoditas Pangan Ini Masih akan Melonjak, Apa Saja?
Di DKI Jakarta, harga cabai merah keriting naik menjadi Rp 80.090 per kilogram. Sedangkan cabai rawit merah seharga Rp 62.240 per kilogram.
Harga tertinggi terjadi di Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai Rp 98.820 per kilogram, sedangkan harga terendah ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 46.470 perkilogram.
Sementara harga cabai merah keriting di Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 84.310 per kilogram, dan harga terendah ada di Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 40.930 per kilogram.
Padahal diketahui, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11/2022, pemerintah menetapkan harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen untuk cabai merah keriting sebesar Rp 37.000 - Rp 55.000 per kilogram, dan cabai rawit merah adalah Rp 40.000 - Rp 57.000 per kilogram. (CR-9)

