DJP Sudah Tarik Rp 33,73 Triliun Dari Sektor Usaha Digital per Februari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,73 triliun hingga 28 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, total serapan pajak tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,18 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,39 triliun, pajak fintech (peer to peer lending) sebesar Rp 3,23 triliun.
Baca Juga
4 Tahun Berjalan, DJP Kumpulkan Pajak Digital Sebesar Rp 32,5 Triliun
"Selain itu, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) pajak sebesar Rp 2,94 triliun," kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Sementara itu, dia memaparkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,39 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 393,12 miliar penerimaan 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 126,39 miliar penerimaan 2025.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 825,75 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger," kata dia.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,23 triliun sampai Februari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan 2024, dan Rp 196,49 miliar penerimaan 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bada usaha tetap (BUT) sebesar Rp 832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,68 triliun. Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
Hingga Februari 2025, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan 2024, dan Rp 93,93 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 199,96 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.
Baca Juga
Prabowo Targetkan Rasio Penerimaan Perpajakan 11,52% hingga 15% dari PDB 2029
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.
Sementara itu, sampai Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Di sisi lain, DJP juga mencabut izin pelaku usaha PMSE karena peralihan entitas yang meliputi PT Fashion Eservices Indonesia, Netflix International BV, Activision Blizzard International BV, Fenix International Limited, NBA Properties, Inc., BEX Travel Asia Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Unity Technologies ApS, Epic Games AR.L., Bertrange, Rootbranch, Global Cloud Infrastructure Limited, dan Hotels.com L.P.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 26,18 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020, Rp 3,90 triliun setoran pada 2021, Rp 5,51 triliun setoran pada 2022, Rp 6,76 triliun setoran pada 2023, Rp 8,44 triliun setoran pada 2024 dan Rp 830,3 miliar setoran 2025,” kata dia.
