Menko Zulhas Sebut Kementerian/Lembaga dan Pemda Tunggu Aturan Soal MBG
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menyebutkan pihaknya akan menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait aturan program makan bergizi gratis (MBG).
Menko Pangan Zulhas menjelaskan di dalam aturan itu nantinya akan mengatur tugas dan fungsi setiap kementerian dan lembaga yang terlibat pada program MBG. Namun, ia belum memastikan aturan itu akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Tadi kita sepakat akan dirumuskan nanti bareng-bareng apakah dalam bentuk Inpres atau Perpres. Sehingga semua pihak bisa melakukan tugasnya sesuai yang sudah diatur oleh aturan Inpres atau Perpres," ucapnya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca Juga
Efisiensi Anggaran Akan Topang Danantara dan MBG demi Pertumbuhan
Ketua Umum PAN ini menyebutkan dalam menjalankan program MBG tidak dapat dilakukan hanya Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh sebab itu, diperlukan keterlibatan sejumlah kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah (Pemda).
"Ya nanti Inpres yang diperlukan untuk mengatur masing-masing lembaga itu apa tugasnya. Karena kalau tidak diatur, ragu-ragu masing-masing," terang Menko Pangan Zulhas.
"Misalnya, nanti ya ada distribusi antar daerah, itu kan perlu aturan. Tugas-tugas nanti yang bisa dikerjakan oleh pemerintah daerah itu apa, nanti akan dirumutkan teknisnya seperti apa," imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Zulhas mengatakan mulai Maret 2025, MBG akan menyerap anggaran sebesar Rp 2 triliun untuk kebutuhan satu bulan. Nantinya, program tersebut akan menggunakan anggaran Rp 25 triliun untuk satu tahun terhadap 82,9 juta orang penerima manfaat.

