Sritex Tutup 1 Maret 2025, Wamenaker Pastikan Hak Buruh
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan terus berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun karyawan PT Sritex terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, Kemenaker akan berjuang bersama buruh. "Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Immanuel dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Ia menjelaskan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator. "Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ucapnya.
Baca Juga
Noel mengatakan, Kemenaker dan manajemen Sritex sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Sementara, langkah pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.
Kemenaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," kata dia.
Diberitakan bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada hari ini Jumat 28 Februari 2025. Perusahaan ditutup mulai 1 Maret 2025.
Baca Juga
Bertemu Menaker, Menperin Agus Ungkap Bakal Bertemu dengan Kurator Sritex
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno Kamis (27/2/2025) lalu.
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan 8.000-an lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo. (C-14)

