Bahlil: IUP Tak Harus Tender, Prioritas pada Ormas Keagamaan, UMKM, dan Koperasi
JAKARTA, investortrust.id – Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025) merupakan langkah konkret mewujudkan pemerataan pengelolaan pertambangan di Indonesia.
Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak lagi harus melalui proses tender, tetapi lebih diprioritaskan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, BUMD, BUMN, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi
“Saya menyampaikan dan mengumumkan beberapa poin penting terkait isi undang-undang yang baru disahkan. Salah satunya pemberian IUP tidak lagi harus melalui proses tender sepenuhnya. Kini ada skema prioritas yang diberikan kepada ormas keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan koperasi,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara "Indonesia Economic Summit (IES) 2025" di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga
Koperasi Diizinkan Kelola Tambang, Menkop: Terima Kasih Pak Prabowo
Diketahui, disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi undang-undang, bertujuan menciptakan keadilan sektor pertambangan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Regulasi ini memprioritaskan IUP bagi UMKM, koperasi, serta ormas keagamaan.
Dia menegaskan bahwa sebelum UU Minerba disahkan, banyak izin usaha pertambangan tumpang tindih. Bahkan, sejumlah IUP yang belum memiliki izin produksi sudah diperjualbelikan.
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan semangat Pasal 33 UUD 1945. Ia menyoroti kondisi banyak perusahaan tambang besar berkantor di Jakarta, sementara masyarakat di daerah hanya menjadi penonton.
“Ini adalah mimpi saya sejak lama dan juga perintah langsung dari Bapak Presiden Prabowo, yaitu mengembalikan roh Pasal 33. Sebagai orang daerah, saya sedih melihat tambang-tambang di daerah, tetapi semua kantornya ada di Jakarta. Sementara kita, orang daerah, hanya bisa menonton,” jelasnya.
Baca Juga
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa UU Minerba tidak akan mengganggu operasional perusahaan tambang yang telah berjalan. Pemerintah tetap menghormati perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi lebih dahulu.
“Kita tidak akan mengganggu yang sudah berjalan. Itu harus kita jaga dan hormati. Namun, ruang yang masih tersedia harus diberikan kepada masyarakat daerah agar mereka juga bisa maju bersama. Jangan sampai kesenjangan semakin melebar. Kita membutuhkan pengusaha baru yang kuat,” tambahnya.
Selain itu, UU Minerba juga mengatur penyelesaian IUP yang bermasalah. Seluruh izin pertambangan yang masih bersengketa di pengadilan akan dikembalikan kepada negara. “Logikanya sederhana, tambang adalah barang milik negara, maka harus dikembalikan ke negara,” tegas Bahlil. (C-13)

