Kemenperin Godok Aturan Pembatasan Penggunaan Emisi Karbon pada 4 Sektor Ini
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan membuat kebijakan dekarbonisasi atau pembatasan emisi karbon untuk sektor industri guna membangun ekosistem hijau. Kebijakan tersebut nantinya akan bersifat restriktif dan fasilitatif.
Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Apit Pria Nugraha menjelaskan, kebijakan restriktif akan membatasi penggunaan emisi karbon atau emission allowance. Ia menyebutkan, terdapat empat subsektor industri yang diwajibkan mengurangi emisi karbon.
Baca Juga
"Kita membatasi dahulu pada empat subsektor prioritas, yaitu industri semen, pupuk, baja, dan kertas," ucap Apit dalam acara "Carbon Neutrality (CN) Mobility Event" di Gambir Expo, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Apit menjelaskan, nantinya pembatasan penggunaan emisi karbon akan dihitung terlebih dahulu dari setiap emisi yang dibutuhkan pada produksi. Jika penggunaannya berlebih, pemerintah akan menjatuhi pungutan sebesar 5%.
"Kalau dia lebih, misalnya 120, maka 20-nya ini kalau industrinya sudah wajib, harus di-offset. Misalnya 20-nya ini mungkin sebagian kecil harus bayar pungutan emisi, bukan pajak loh," terangnya.
Baca Juga
Cukai Karbon Bisa Jadi Opsi Pendapatan Pemerintah, Potensinya Capai Rp 92 Triliun
Lebih lanjut, ia mengatakan, regulasi mengurangi emisi karbon di sektor industri nantinya dituangkan dalam peraturan menteri perindustrian. Kendati demikian, Apit belum bisa memastikan aturan itu bakal dirilis.
"Kita bicara dua hal, regulasinya kapan keluar, implementasinya kapan itu? Dua hal berbeda. Kalau regulasi bisa kami kejar segera tahun ini, tetapi penerapannya, kan tadi saya bilang, bertahap," terangnya.

