BPH Migas Ungkap Kendala Penyaluran BBM Subsidi Belum Tepat Sasaran
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan, kendala utama yang membuat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sulit tepat sasaran karena belum selesainya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan, perpres tersebut masih perlu disempurnakan. BPH Migas sendiri telah mengusulkan sejak 2022 agar aturan tersebut direvisi, tetapi sampai saat ini tak kunjung diterbitkan.
“Aturan ini pertama belum mengatur konsumen pengguna JBKP (jenis BBM khusus penugasan atau Pertalite), sehingga Pertalite masih bebas digunakan oleh siapa saja,” ujar Erika dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Senin (10/2/2025)
Baca Juga
Menteri ESDM Bahlil Ungkap Fakta Habisnya Stok BBM di SPBU Swasta
Erika menerangkan, hal ini yang membuat BPH Migas hanya bisa memberikan imbauan. Sebab, secara aturan, tidak ada ketentuan siapa-siapa saja yang boleh atau berhak untuk menggunakan JBKP tersebut.
Selain itu, dalam Perpres 191/2014 tersebut kriteria konsumen pengguna JBT (jenis BBM tertentu) solar juga masih terlalu umum. Untuk itu, di dalam usulan revisinya, BPH Migas sudah memberikan perincian lebih detail agar penyaluran solar subsidi bisa tepat sasaran.
Lebih lanjut, Erika mengungkapkan, adanya ketidaksinkronan dalam kebijakan terkait konsumen bahan bakar bersubsidi. Dia mencontohkan pemberian hibah kapal kepada nelayan yang menggunakan minyak tanah.
Baca Juga
“Contohnya adanya pemberian hibah kapal kepada nelayan, tetapi kapalnya menggunakan bahan bakar minyak tanah. Padahal kan di dalam aturan kita, minyak tanah itu digunakan untuk rumah tangga, atau ada hibah-hibah kendaraan yang tidak mempunyai tanda nomor kendaraan,” ucapnya.
Menurut dia, hal-hal seperti itu yang akan menyulitkan untuk pendaftaran QR code. Padahal, pendaftaran QR code ini sangat penting untuk memantau pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran.

