Implementasi Frekuensi 6 GHz, Pakar: Regulasi Harus Jelas!
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka pita frekuensi 6 GHz untuk Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 sebagai upaya dalam percepatan transformasi digital. Pakar teknologi, Heru Sutadi menyoroti perlunya regulasi yang jelas terkait implementasinya.
Pria yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute itu menekankan bahwa keputusan terkait alokasi spektrum 6 GHz akan berdampak besar bagi industri telekomunikasi dan digital di Tanah Air.
"Tantangannya (butuh) regulasi yang jelas. Pemerintah perlu menentukan apakah spektrum ini akan digunakan untuk Wi-Fi bebas lisensi (unlicensed), berbagi dengan jaringan seluler, atau dialokasikan untuk 5G. Keputusan ini akan mempengaruhi industri teknologi dan operator," jelas Heru saat dihubungi oleh investortrust.id, Minggu (9/2/2025).
Heru menjelaskan bahwa jika seluruh spektrum 6 GHz dialokasikan untuk Wi-Fi, operator seluler akan berpotensi kehilangan kesempatan untuk memanfaatkannya sebagai bagian dari pengembangan jaringan 5G.
"Dengan penggunaan Wi-Fi yang lebih baik, ketergantungan pengguna terhadap jaringan seluler bisa berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi beban spektrum bagi operator telekomunikasi," jelas Heru.
Baca Juga
Kemenkomdigi dan Kemenhub Perkuat Sinergi untuk Libur Nyepi dan Lebaran 2025
Pria berkacamata itu juga menjelaskan bahwa sejatinya sejumlah negara telah mengalokasikan sebagian 6 GHz untuk jaringan seluler, sementara lainnya membukanya sepenuhnya untuk Wi-Fi.
Di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, sebagian besar spektrum 6 GHz telah dialokasikan untuk Wi-Fi bebas lisensi (unlicensed Wi-Fi) guna mendukung perangkat Internet of Things (IoT) dan koneksi rumah pintar. Sementara itu, negara seperti China memilih untuk mengalokasikan spektrum ini untuk mendukung ekspansi jaringan 5G.
Baca Juga
Heru juga melihat tantangan pada aspek teknis, terutama terkait dengan interferensi jaringan. Pasalnya, dengan semakin banyak perangkat yang menggunakan 6 GHz, perlu ada pengelolaan interferensi agar koneksi tetap stabil dan aman. Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menekankan bahwa kehadiran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 bukan hanya soal peningkatan kecepatan internet, tetapi juga menjadi motor utama dalam pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
"Kami tidak ingin Indonesia hanya menjadi pasar bagi teknologi asing. Kita harus berdaulat dalam inovasi dan menjadi tuan di negeri sendiri," tegasnya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, industri, dan akademisi untuk berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem digital yang kompetitif dan inklusif.
"Kami mengundang semua pihak untuk bersama-sama membangun masa depan digital Indonesia yang lebih kuat," harap Meutya. (C-13)

