Menko PM: Harus Ada Regulasi yang Jelas tentang Penyalahgunaan Vape
Poin Penting
|
JAKARTA, investortruts.id - Menko Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memandang harus ada regulasi yang jelas mengenai penyalahgunaan vape atau rokok elektronik.
Cak Imin menyoroti penggunaan vape yang terus meningkat dan kini banyak disalahgunakan, bahkan menjadi modus baru peredaran narkoba.
“Kita tidak boleh hanya reaktif. Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, dan edukasi yang masif kepada generasi muda,” ujar Cak Imin di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Menurut Menko PM, pemerintah tidak boleh lengah dengan fenomena tersebut. Terlebih fenomena tersebut tidak bisa dipandang sebatas tren gaya hidup generasi muda, tetapi harus dilihat sebagai ancaman nyata terhadap masa depan mereka.
Baca Juga
Mendes Yandri Setuju Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya
Selain itu, kata Cak Imin, perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan semua pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai kita lengah, karena ini bisa menjadi pintu masuk baru yang tidak kita sadari, bahkan di lingkungan pesantren yang selama ini kita jaga,” tandas dia, seperti dikutip Antara.
Muhaimin Iskandar menegaskan, lingkungan pondok pesantren maupun sekolah harus diperkuat untuk mencegah terbukanya celah praktik berbahaya tersebut.
Cak Imim menekankan pentingnya pendekatan yang bijak dan berbasis data dalam menyikapi isu itu agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan di masyarakat, namun tetap mampu memberikan perlindungan maksimal kepada generasi muda.
“Pendekatannya harus seimbang. Kita tegas terhadap narkoba, tetapi juga cerdas dalam membaca fenomena. Jangan sampai kita salah langkah karena kurang data, tetapi juga jangan sampai terlambat bertindak,” papar dia.
Baca Juga
Legislator Desak Polisi Buru Dalang Penyelundupan 2 Ton Narkoba yang Seret ABK Fandi
Cak Imin menaruh harapan besar agar penyalahgunaan vape sebagai wadah peredaran narkoba dapat ditangani secara komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor.
“Dengan demikian, ruang-ruang pendidikan, termasuk pesantren, tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi pembentukan karakter generasi bangsa," ujar dia.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 7 April 2026 sempat mengusulkan pelarangan terhadap vape dengan cairan atau likuidnya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

