Pengamat Ingatkan Lelang Frekuensi 1.4 GHz Harus Wujudkan Internet Terjangkau
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai lelang frekuensi 1.4 GHz yang tengah berjalan harus mampu menjawab kebutuhan akses internet murah bagi masyarakat. Ia menekankan pemerintah perlu mengawal agar hasil lelang benar-benar memberi manfaat nyata bagi publik, bukan hanya menguntungkan operator.
“Untuk mewujudkan internet terjangkau melalui lelang 1.4 GHz, pemerintah harus menetapkan tarif layanan maksimal seperti disampaikan kan sekitar Rp. 100 ribuan,” kata Heru kepada investortrust.id, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, operator pemenang lelang juga harus mengoptimalkan infrastruktur yang sudah ada agar biaya bisa ditekan. “Komitmen perusahaan mencakup investasi pada teknologi hemat biaya dan kerjasama dengan vendor global untuk perangkat murah,” sambungnya.
Dalam lelang ini, pemerintah menyediakan lebar pita 80 MHz agar bisa dimanfaatkan optimal untuk layanan internet rumah dan fixed broadband. Targetnya, frekuensi ini mampu menghadirkan kecepatan hingga 100 Mbps dengan harga yang kompetitif, sehingga memperluas penetrasi internet ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Baca Juga
Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Threshold Commitment Jadi Syarat Mutlak!
Sejumlah perusahaan mulai menunjukkan minat dengan mengunduh dokumen lelang. PT Solusi Sinergi Digital (WIFI) dinilai paling siap dan memiliki ekosistem yang cukup kuat.
Heru menilai, keberhasilan lelang sangat ditentukan komitmen pemenang dalam memperluas jangkauan layanan. Menurutnya, keberadaan frekuensi tidak cukup jika tidak dibarengi kemampuan membangun jaringan dan menghadirkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya Dirjen Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa jumlah peserta lelang baru terlihat setelah dokumen diunduh sejak 11 Agustus 2025. “Setelah tanggal 11 itu men-download dokumen lelang. Nah, baru ketahuan berapa peminatnya,” ujar Wayan beberapa waktu lalu.
Kemenkomdigi menyebut perusahaan yang telah mengunduh dokumen lelang dikategorikan sebagai Calon Peserta Seleksi. Status ini menjadi pintu masuk untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Calon peserta diberikan waktu hingga 21 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB untuk mengajukan pertanyaan tertulis terkait dokumen lelang. Pertanyaan wajib diajukan dalam format PDF resmi yang ditandatangani direktur utama atau direktur yang berwenang.

