Insentif Belum Jelas Jadi Alasan Pemerintah Tunda Lelang Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz
JAKARTA, investortrust.id - Belum adanya titik terang mengenai insentif yang akan diberikan ke operator seluler disinyalir menjadi alasan pemerintah menunda penyelenggaraan lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk menunda penyelenggaraan lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz yang seharusnya diselenggarakan dalam waktu dekat.
Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa insentif yang akan diberikan kepada operator seluler menjadi penentu suksesnya lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Sampai dengan saat ini, diketahui belum ada informasi mengenai insentif seperti apa yang akan diberikan pemerintah.
“Lelang itu intinya adalah apakah rencana insentif yang diharapkan operator telekomunikasi itu bagaimana, apakah sudah ada konsep bentuk insentifnya dan berapa besar nilainya,” katanya ketika dihubungi oleh Investortrust pada Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Lelang Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz Ditunda, Begini Tanggapan XL Axiata (EXCL)
Menurut Heru, apabila tidak ada insentif dari pemerintah, kemungkinan besar operator seluler tidak akan berpartisipasi dalam lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Sebab, biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti lelang tidak sedikit di tengah ketatnya persaingan dan menurunnya rerata pendapatan per pelanggan (Average Revenue Per Unit/ARPU) operator seluler.
“Apalagi, melihat Starlink yang BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi radio-nya lebih murah sementara pasarnya akan sama dengan seluler,” ungkapnya.
BHP frekuensi radio yang besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkominfo merupakan bagian dari biaya regulasi (regulatory charge) yang harus dikeluarkan oleh operator seluler di Tanah Air.
Selain BHP frekuensi radio, biaya regulasi yang harus dikeluarkan oleh operator seluler termasuk setoran Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor untuk pengembangan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan terluar (3T).
Baca Juga
Bukan Gegara PDNS 2, Ternyata Ini Penyebab Lelang Frekuensi 700 MHz dan 26 GHz Diundur
Tidak tanggung-tanggung, biaya regulasi yang dibayar oleh operator seluler bisa mencapai 25% dari beban biaya operasional. Tentu saja, hal tersebut membuat operator seluler sulit untuk mengembangkan area cakupan dan meningkatkan kualitas jaringannya.
Di Indonesia, biaya regulasi yang dibayarkan juga sudah melampaui 10% dari pendapatan kotor operator seluler atau sudah memberatkan menurut Global System for Mobile Communications Association (GSMA). Berdasarkan acuan GSMA, industri telekomunikasi akan sangat sehat jika angkanya di bawah 5%, moderat di 5-10%, dan berat di atas 10%.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz mundur dari rencana sebelumnya pada Juni-Juli 2024.
“Itu para operator (seluler) mengajukan minta mundur. Mereka minta jangan cepat-cepat (dari) surat yang kami terima. Pak Menteri belum memutuskan waktunya,” katanya ketika ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Ismail menyebut pihaknya mengupayakan agar lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz tetap digelar tahun ini. Dia juga memastikan bahwa lelang tersebut tidak akan terpengaruh oleh pergantian pemerintahan pada Oktober 2024 mendatang.
“Kita usahakan tahun ini. Enggak ada urusan dengan pemerintahan, ini teknis,” tegasnya.

