Anggaran Kemenhub Terpangkas Rp 17,9 Triliun, Ini Respons INSA
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghemat anggaran sekitar Rp 17,9 triliun hingga tersisa Rp 5,7 triliun. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (DPP INSA) Carmelita Hartoto merespons positif terkait beleid tersebut. "Menurut kami, hal ini malahan bisa mendorong pemerintah dan swasta nasional lebih intens berkomunikasi untuk kerja sama mendukung program kementerian tanpa menggunakan APBN,'' kata Carmelita saat dihubungi investortrust.id, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Terpisah, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengungkapkan, anggaran Kemenhub dipangkas hingga tersisa Rp 5,7 triliun saja.
''Penghematan sektor transportasi di Kementerian Perhubungan sebesar Rp 17,9 triliun, yang semula Rp 31,5 triliun hanya menyisakan Rp 5,7 triliun,'' ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/2/2025).
Dia menambahkan, pemangkasan tersebut, meliputi subsidi moda transportasi darat, udara, laut, hingga perkeretaapian. Subsidi yang dihilangkan terkait angkutan jalan, angkutan antarmoda, angkutan barang, perintis penyeberangan, roro long distance Ferry, angkutan perkotaan, dan angkutan perkotaan pendukung Ibu Kota Nasional (IKN).
Baca Juga
Kemenhub: Gapeka 2025 Diterapkan pada Jalur Kereta Api Jawa dan Sumatera Per 1 Februari
Adapun perhubungan udara terkait angkutan perintis kargo, perintis penumpang, subsidi kargo, dan subsidi BBM penumpang, dan subsidi BBM kargo. "Sedangkan perkeretaapian dengan subsidi KA perintis di enam lintas KA, sementara perhubungan laut terkait penyelenggaraan angkutan tol laut, angkutan perintis laut, dan kapal ternak,'' tutur Djoko.

