Cukai Hasil Tembakau Rp 179,98 Triliun, Kemenko Perekonomian: Masih di Bawah Target!
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian melaporkan realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2023 mencapai Rp 179,98 triliun.
Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian Ekko Harjanto dalam acara Diskusi Publik Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang bertajuk "Mengurai Dampak RPP Kesehatan Bagi Industri Hasil Tembakau" di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
"Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, realisasi cukai hasil tembakau sampai dengan bulan November 2023 baru mencapai Rp 179,98 triliun, masih di bawah target untuk penerimaan di tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp 218,69 triliun," ujarnya.
Baca Juga
Industri Khawatir RPP Kesehatan Bakal Rugikan Bisnis Hasil Tembakau
Menurut Ekko, penerimaan cukai hasil tembakau yang masih di bahwa target tersebut merupakan salah satu indikasi atas dampak dari pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Ekko menjelaskan, tren produksi rokok mengalami fluktuasi yang cenderung menurun selama 10 tahun terakhir.
"Hingga November 2023, produksi rokok mencapai 285,84 miliar batang, yang secara year on year mengalami penurunan sebesar minus 1,38% atau kurang lebih sebanyak 4 miliar batang," terangnya.
Selain itu, Ekko juga menyampaikan, agar bisa memberikan bukti yang lebih konkret sebagai dampak dari pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau baik fiskal maupun nonfiskal, bisa dilihat dari tingkat peredaran rokok ilegal.
Baca Juga
Bobot Nilai Konsumsi Mamin dan Tembakau Naik 2,99 Persen Poin
"Sebagaimana yang kita ketahui, industri hasil tembakau merupakan industri yang padat karya dan padat regulasi. Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah akan sangat berpengaruh pada kelangsungan sektor ini dan sektor terkait lainnya," imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Ekko, diperlukan pengaturan yang seimbang agar keberlangsungan sektor ini juga diiringi dengan nilai-nilai tambah positif di sektor lain, seperti penerapan tenaga kerja. (CR-2)

