Mendag Budi Klaim Aturan DHE 100% Parkir 1 Tahun di Dalam Negeri Tak Ganggu Kinerja Ekspor
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeklaim penerapan devisa hasil ekspor (DHE) sebanyak 100% selama satu tahun mulai 1 Maret 2025 tidak akan mengganggu kinerja ekspor nasional.
"Tidak, tidak (ganggu kinerja ekspor)," ucap Mendag Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Dia menjelaskan, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai dampak atas keputusan tersebut sebelum aturan baru DHE sumber daya alam (SDA) diterapkan.
Baca Juga
Beragam Insentif Ini Diberikan bagi Eksportir yang Simpan DHE 100% Setahun di Dalam Negeri
Oleh sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) menyebutkan, pihaknya akan menjalankan aturan tersebut dengan baik. Sayangnya, Mendag Budi tidak memberikan tanggapannya terkait adanya dampak DHE yang diparkir selama satu tahun ke modal kerja perusahaan.
"Ya, prinsipnya kita akan menerapkan DHE ekspor itu. Ini memang kebijakan pemerintah dan sudah dijelaskan sama Pak Menko perekonomian (Airlangga Hartarto)," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Melalui revisi tersebut, pemerintah menetapkan devisa hasil ekspor (DHE) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun. Aturan mengenai devisa hasil ekspor wajib disimpan selamat setahun ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Baca Juga
Devisa Hasil Ekspor (DHE) Disimpan 1 Tahun, Gapki: Biaya Kerja akan Naik
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini," kata Airlangga dalam keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai DHE yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istan Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sejalan dengan penerapan aturan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi eksportir yang menyimpan dananya di pasar keuangan dalam negeri, sehingga kebijakan tersebut tidak berdampak negatif bagi perusahaan.

