Pemerintah Jamin Kebijakan DHE Tak Ganggu Ekspor
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian memastikan kebijakan baru mengenai penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tidak akan mengganggu iklim investasi. Kebijakan yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam itu akan mewajibkan eksportir menyimpan dananya 100% di sistem keuangan domestik, selama satu tahun.
“Nggak mungkin kami akan mengganggu kelangsungan usaha para eksportir,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Susi, sapaannya, mengatakan bahwa pemerintah telah memperhitungkan kekhawatiran pengusaha. Misalnya, meningkatnya biaya modal karena dolar yang dihasilkan dari ekspor disimpan dalam sistem keuangan.
Bunga DHE SDA 5%
Sebagai gambaran, bunga dari rekening berjangka DHE SDA sebesar 5%. Tetapi, pinjaman bunga komersial untuk kebutuhan modal dan ekspor bisa mencapai 8% hingga 11% per tahun.
Susi mengatakan pemerintah sudah menghitung kemungkinan tersebut. Untuk meresponsnya, Bank Indonesia telah menyiapkan instrumen yang kompetitif dari sisi bunga, spread, dan perbandingan dengan negara lain.
“Kami jamin kompetitif,” tegas dia.
Susi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah menyetujui cash collateral yang ditetapkan. Bahkan, OJK menetapkan cash collateral tersebut tidak diperhitungkan di dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit (BPMK). Pemerintah akan membahas teknis mengenai perhitungan ini ke depan.
Baca Juga
Selain itu, Susi menyebut pemerintah akan merancang insentif untuk mengakomodasi berbagai kepentingan pengusaha. Ini dilakukan agar iklim ekspor Indonesia tetap berjalan baik.
“Yang akan kami diskusikan termasuk terkait pembiayaan, kebutuhan (pengusaha), dan sebagainya dengan perbankan,” ucap dia.
Susi menjelaskan prinsip retensi DHE SDA ini dilakukan secara bertahap. Pengusaha ekspor akan mengonversikan sebagian perolehan valuta asing dari hasil ekspor untuk kebutuhan operasional perusahaan di dalam negeri.
Sebagai gambaran, pengusaha misalnya mendapatkan US$ 100 juta dari ekspor, dia akan memperhitungkan kebutuhan operasional perusahaannya dalam konversi rupiah. Setelah dihitung, kebutuhan operasional itu misalnya mencapai US$ 80 juta. Sisa DHE SDA sebesar US$ 20 juta itulah yang akan menjadi kewajiban untuk disimpan di dalam negeri.
“Jadi kewajiban 100% tetap dapat, tapi biaya-biaya operasional dalam rupiah tadi juga, (sehingga) perusahaan ini tetap bisa jalan,” ujar dia.

