Ini Dampaknya jika Pemerintah ‘Keukeuh’ Wajibkan 100% DHE Diparkir Setahun di Dalam Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno membeberkan dampak negatif yang dialami pengusaha jika pemerintah keukeuh mewajibkan 100%devisa hasil ekspor (DHE) diretensi alias diparkir minimal setahun di dalam negeri.
Menurut Benny, eksportir akan menderitakerugian jika insentif DHE lebih kecil dari bunga pinjaman atau bunga kredit modal kerja yang harus dibayarkan eksportir kepada perbankan.
"Kalau pinjam modal kerja dikasih bunga berapa? Kalau DHE-nya dikasih bunga lebih kecil daripada bunga pinjaman, ya pengusahanya merugi dong," ucap Benny Soetrisno saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, kata Benny, retensi 100% DHE selama setahun bisa menyebabkan arus kas (cashflow) para eksportir terganggu, sehingga kebijakan itu berpotensi menekan kinerja ekspor nasional.
"Jika ekspor terganggu, pertumbuhan ekonomi juga akan terganggu. Ujung-ujungnya, nilai tukar rupiah akan tertekan akibat menurunnya pasokan dolar AS karena devisa ekspor berkurang," papar dia.
Baca Juga
Beragam Insentif Ini Diberikan bagi Eksportir yang Simpan DHE 100% Setahun di Dalam Negeri
Benny Soetrisno menjelaskan, kerugian yang dialami pengusaha atau eksportir akibat ketentuan DHE akan berdampak luas. "Impact-nya nanti ke pajak kita. Kalau kami rugi kan nggak bayar pajak. Sebaliknya, kalau untung, pemerintah dapat pajak," tutur dia.
Benny mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penjelasan detail dari pemerintah terkait komoditas apa saja yang akan dikenai aturan itu. Pemerintah diharapkan tidak menerapkan aturan itu kepada semua komoditas.
Baca Juga
Ekonom CORE Indonesia Minta Pemerintah Kaji Kebijakan Retensi DHE 1 Tahun
Benny mengaku sempat mengusulkan kepada pemerintah agar kewajiban memarkir DHE 100% selama setahun di dalam negeri hanya diberlakukan terhadap komoditas yang berasal dari industri ekstraktif atau industri yang mengambil bahan baku langsung dari alam, seperti minyak, gas, batu bara, emas, besi, tembaga, dan mineral.
"Karena industri ekstraktif itu barangnya yang bikin Tuhan, God made. Kalau industri manufaktur itu man-made. Kalau industri ekstraktif, karena God made maka cost of operation-nya lebih rendah, sehingga daya tahannya lebih panjang," papar Benny.
Baca Juga
Mendag Budi Klaim Aturan DHE 100% Parkir 1 Tahun di Dalam Negeri Tak Ganggu Kinerja Ekspor
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, pemerintah akan menerapkan retensi DHE sebesar 100% selama setahun. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. “PP (peraturan pemerintah)-nya sedang disiapkan,” tutur Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Saat ini, aturan mengenai penyimpanan DHE atas pengolahan sumber daya alam diatur dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusaahan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 1 Agustus 2023 itu, pengusaha yang memiliki transaksi ekspor US$ 250.000 wajib menempatkan 30% DHE selama tiga bulan di dalam negeri.

