Ahli Sebut Tidak Ada Solusi untuk Penipuan Deepfake
JAKARTA, investortrust.id - Kasus penipuan dengan deepfake berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) marak terjadi di berbagai negara. Bahayanya, masalah ini disebut tidak memiliki solusi jangka panjang.
Dalam studi Sumsub, dikutip Jumat (17/1/2025), kasus penipuan deepfake di Asia Pasifik mengalami lonjakan 1.530% pada medio 2022 dan 2023. Di Indonesia, laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyebutkan, kerugian akibat kejahatan siber pada 2023 mencapai Rp 100 triliun, dengan potensi peningkatan akibat teknologi deepfake.
Baca Juga
Kemenkominfo: Bukan Konglomerat! Konten Deepfake Digunakan untuk Menipu Publik
Deepfake adalah teknik untuk membuat foto, video, atau audio palsu menggunakan kecerdasan buatan. Hasilnya terlihat sangat realistis, sehingga dapat disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu atau merusak reputasi seseorang.
Enterprise Group Manager Kaspersky Dony Koesmandarin menyebut deepfake yang umum terjadi pada dunia finansial bisa dilakukan dengan meniru suara atau gaya penulisan orang lain. Bahkan seorang penjahat siber dapat menyamar sebagai manajer untuk meminta bawahan mentransfer uang ke rekening mereka.
Namun, dia menyebut tidak ada jalan pintas untuk bisa mengatasi masalah tersebut. "Sayangnya, tidak ada solusi ajaib. Kita hanya bisa mengurangi risikonya," jelas Dony kepada investortrust.id, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga
Kerugian Kripto Akibat Deepfake Ditaksir Sentuh Rp 409,4 Triliun di Tahun 2024
Pakar keamanan siber itu menjelaskan, sejatinya kejahatan di dunia maya memiliki kesamaan metode rekayasa sosial lainnya yang menargetkan manusia. Menurutnya, faktor manusia selalu menjadi mata rantai terlemah dalam keamanan organisasi mana pun.
"Jadi, pertama-tama, ada baiknya mendidik karyawan tentang kemungkinan serangan semacam itu, kemudian jelaskan ancaman baru ini kepada kolega Anda, tunjukkan tempat untuk mencari deepfake, dan mungkin analisis beberapa kasus secara publik," imbuh Dony.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah memberlakukan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai upaya melindungi data masyarakat dari penyalahgunaan teknologi. Sementara peraturan presiden (perpres) terkait pelaksanaan UU PDP sedang dalam tahap harmonisasi, yang diharapkan memperkuat pengawasan terhadap teknologi seperti halnya deepfake.

