Cek! Berikut Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Januari-Maret 2025 untuk 13 Golongan
JAKARTA, investortrust.id - Memasuki Januari 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Hutajulu menyampaikan, penetapan ini sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik
Penyesuaian tarif tenaga
"Tarif tenaga listrik triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," kata Jisman dalam keterangannya, dikutip Senin (6/1/2025).
Baca Juga
Persaingan di Pasar Mobil Listrik Makin Brutal, Saham Tesla 'Nyungsep'
Kendati demikian, Jisman menyebutkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menahan harga. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut Daftar Tarif Listrik Non-
1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) untuk rumah tangga kecil daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR untuk rumah tangga kecil daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR untuk rumah tangga kecil daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR untuk rumah tangga menengah daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR untuk rumah tangga besar daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR untuk keperluan bisnis menengah daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) untuk keperluan bisnis besar daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM untuk keperluan industri menengah daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) untuk keperluan industri besar daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR untuk kantor pemerintah sedang daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM untuk kantor pemerintah besar daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT untuk keperluan layanan khusus Rp 1.644,52 per kWh
Baca Juga
PLN Prediksi Jumlah Kendaraan Listrik di Libur Nataru 2024-2025 Melonjak 2,5 Kali Lipat
Sebagai informasi, pada Januari-Februari 2025 ini pemerintah juga memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA.

