Bagikan

Ada Aturan Baru, Ini Daftar Lengkap 37 Golongan Tarif Pelanggan PLN yang Berlaku Sekarang

JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Dengan adanya aturan baru ini, maka terjadi perubahan daftar golongan tarif pelanggan PLN.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti menyampaikan, sebelum diterbitkannya aturan baru ini terdapat 38 golongan tarif. Namun, karena adanya pengembangan demand baru PLN mengusulkan kepada Kementerian ESDM untuk pelebaran batas daya atau stratifikasi golongan tarif, yang mana ini telah disetujui oleh DPR melalui Rapat Kerja tanggal 19 Maret 2024.

“Dari 38 golongan tarif ini kami lihat perkembangan demand yang ada di lapangan. Nah jadi perkembangan demand baru, ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi sudah membaik,” kata Edi Srimulyanti dalam konferensi pers Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, Rabu (31/7/2024).

Maka dari itu, menurut Edi, dibutuhkan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada. Di antaranya adalah dukungan listrik untuk rumah tangga besar, data center, transportasi publik, kerja sama antar pemegang wilayah usaha, hingga SPKLU dan SPBKLU.

Baca Juga

Stratifikasi Tarif Listrik, Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan

“Sekarang tumbuh rumah-rumah mewah yang membutuhkan daya di atas 200 kVA, jadi kebanyakan rumah artis dan rumah pengusaha. Kemudian berkembang lagi data center. Tadinya bisnis itu hanya untuk hotel dan mall, kemudian ini tumbuh data center yang masuk, bermohon, dengan layanan tegangan tinggi atau dayanya di atas 30 mVA,” papar dia.

Disampaikan oleh Edi, sejauh ini daftar yang sudah masuk untuk mengajukan permohonan ke PLN terkait dengan data center ini sudah lebih dari 3.000 mVA. Adapun untuk lokasinya paling banyak di daerah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Batam.

“Tiga kota ini yang paling banyak peminatnya untuk pelanggan-pelanggan data center,” ujar Edi Srimulyanti.

Sementara itu, terkait dengan kesiapan PLN, saat ini kapasitas pembangkit yang dimiliki secara total adalah 75 GW. Sedangkan beban puncak masih 47 GW, sehingga masih ada reserve 45 GW.

Baca Juga

PLN Sebut Stratifikasi Tarif Listrik Bakal Akselerasi Ekosistem EV

“Dan kami akan terus membangun, memberikan layanan yang lebih baik tentunya, selain pembangunan pembangkit juga ada transmisi kemudian ada distribusi untuk memberikan pelayanan kepada rumah-rumah,” terang Edi.

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, maka sekarang terdapat 37 golongan tarif pelanggan PT PLN, yang terdiri dari 24 golongan tarif bersubsidi dan 13 golongan tarif non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu menyebutkan stratifikasi tarif listrik ini tidak menyebabkan kenaikan tarif listrik. Ini juga tidak berdampak pada golongan rumah tangga yang mendapatkan subsidi.

Berikut 24 Golongan Tarif Subsidi:

- Sosial (6 golongan): S-1/TR (450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.500 VA s.d. 200 kVA), dan S-2/TM lebih dari 200 KVA

- Rumah Tangga (2 golongan): R-1/TR (450 VA, dan 900 VA)

- Bisnis Kecil (4 golongan): B-1/TR (450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA s.d. 5.500 VA)

- Industri Kecil (6 golongan): I-1/TR (450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA s.d. 14 kVA), dan 1-2/TR (lebih dari 14 kVA s.d. 200 kVA)

- Pemerintah (4 golongan): P-1/TR (450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA s.d. 5.500 VA)

- Traksi (1 golongan): T/TM, T/TT (lebih dari 200 kVA)

- Curah (1 golongan): C/TR, C/TM, C/TT

Berikut 13 Golongan Tarif Non-subsidi:

- Rumah Tangga (5 golongan): R-1/TR (900 VA - RTM, 1.300 VA, 2.200 VA), R-2/TR (3.500 VA s.d 5.500 VA), dan R-3/TR & R-3/TM (6.600 VA ke atas)

- Bisnis Besar (2 golongan): B-2/TR (6.600 VA s.d 200 kVA), B-3/TM & B-3/TT (lebih dari 200 kVA)

- Industri Besar (2 golongan): 1-3/ TM (lebih dari 200 kVA s.d. kurang dari 30.000 kVA) dan 1-4/TT (30.000 kVA atau lebih)

- Pemerintah (3 golongan): P-1/TR (6.600 VA s.d 200 kVA), P-2/TM (lebih dari 200 kVA), dan P-3/TR

- Layanan Khusus (1 golongan): L/TR, L/TM, L/TT

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024