Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Akan Naik
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan-IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap alias tidak akan naik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu di Jakarta, Rabu (13/09/2023).
Jisman menjelaskan, sebagaimana digariskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Parameter Ekonomi
Menurut Jisman, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan-IV 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli 2023, yaitu kurs Rp 14.927,54 per dolar AS, ICP US$ 71,51 per barel, inflasi 0,15%, dan harga batu bara acuan (HBA) US$ 70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan empat parameter tersebut, kata Jisman, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan tarif pada triwulan-III 2023 yang ditetapkan.
“Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," tegas Jisman.
Dia menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tutur dia.

