BPDKS Pangkas Peneriman Pungutan Ekspor Sawit Jadi Rp 24 Triliun, Ternyata Ini Pemicunya
SURABAYA, investortrust.id - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menurunkan target pungutan ekspor kelapa sawit tahun ini. Target semula Rp 27 trilun diturunkan menjadi Rp 24 triliun.
Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat mengungkapkan, alasan penurunan target tersebut adalah tarif pungutan ekspor yang diturunkan dari 11% menjadi 7%.
Baca Juga
BPDPKS Ungkap Penurunan Pungutan Ekspor Dorong Daya Saing Sawit RI di Pasar Global
"Sekarang kita sudah revisi menjadi sekitar Rp 24 triliun," ungkap Normansyah saat ditemui usai acara Sosialisasi Implementasi Ketentuan Terkait Ekspor dan Pungutan Ekspor Atas Komoditas Kelapa Sawit, CPO dan Turunannya, Surabaya, Kamis (21/11/2024).
Kendati demikian, Normansyah berharap, penurunan tarif pungutan ekspor ini tidak membuat pendapatan BPDPKS menjadi turun, namun terjadi keseimbangan yang membuat produk ini memiliki daya saing di pasar global. Hal ini diharapkan membuat ekspor sawit Indonesia meningkat.
"Tentu ada implikasinya, tapi kami harap implikasinya tidak turun secara drastis dan penurunan bisa balancing dengan kenaikan ekspornya setelah harga produk ini lebih kompetitif di pasar global," paparnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, nilai pungutan ekspor yang sudah masuk ke BPDPKS hingga November 2024 sebesar Rp 22 triliun. Ia pun berharap revisi target yang telah ditetapkan bisa tercapai sampai akhir 2024.
Baca Juga
Bos BPDPKS Sebut Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat Capai Rp 9,83 Triliun
"Tentu kita melakukan percepatan terkait dengan pengutan ekspornya, teman-teman di Bea Cukai juga digandeng untuk mengawal terkait dengan pengutan ekspor, terutama para ekspor-ekspornya yang memiliki potensi," terang Normansyah.
Penurunan tarif pungutan ekspor tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2024 tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

