Bahlil Ingin Ditjen Gakkum Kementerian ESDM Dipimpin Aparat, Supaya Tak Bisa Disuap
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membentuk Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia pun menyebut kalau direktorat ini nantinya akan dipimpin oleh aparat.
Ditjen Gakkum sendiri nantinya akan mengurus berbagai kecurangan yang kerap terjadi di ESDM, seperti misalhnya penambangan ilegal (illegal mining) dan pengeboran ilegal (illegal drilling). Maka dari itu, Bahlil menginginkan sosok yang bertanggung jawab dan tak bisa disuap untuk memimpin direktorat ini.
"Yang jadi Dirjen Gakum ini, kalau bukan jaksa, polisi, kalau enggak Angkatan Darat saja, Pak. Atau TNI lah. Mau Angkatan Udara, Angkatan Darat, Angkatan Laut, yang memang dapat bertanggung jawab orangnya," kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Disampaikan oleh Bahlil, saat ini struktur Ditjen Gakkum sedang dalam proses pembuatan dan direncanakan untuk bisa diresmikan dalm waktu dekat. Dia pun meminta kepada anggota DPR untuk mendukung pembentukan Ditjen Gakkum ini.
“Saya minta tolong Bapak/Ibu semua agar tolong dukung ini Ditjen Gakkum. Tolong dukung sekali karena pasti rayuannya, godaannya banyak ini Dirjen. Ini saya jujur aja. Jadi saya juga minta, kalau kita mau commit, kita buat barang ini bagus, ayo,” ucap mantan Menteri Investasi tersebut.
Pembentukan Ditjen Gakkum sejatinya sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Baca Juga
Bahlil Rencanakan Stop Impor Solar jika Program B50 Berjalan
Berdasarkan beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 25, Ditjen Gakkum diberi sejumlah fungsi utama yang meliputi perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Selanjutnya, Ditjen Gakkum juga punya fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Kemudian melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Fungsi lainnya adalah penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Lalu pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
“Yang penting harus jangan sampai dirayu nih orang (Dirjen Gakkum). Jadi kita harus menjamin bahwa ini steril, ya," sebut Bahlil.

