Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Ada Apa?
JAKARTA, investortrust.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM, Kamis (4/7/2024). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS).
"Benar ada penggeledahan (di kantor Ditjen EBTKE Kemen ESDM)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga
Bantah Alex Marwata, Kejagung Tegaskan Hubungan dengan KPK Berjalan Baik
Arief menjelaskan, kasus yang ditangani Dittipidkor Bareskrim Polri adalah pengadaan PJUTS tahun 2020. Proyek itu tersebar di seluruh Indonesia yang terbagi dalam wilayah barat, tengah, dan timur. Dittipidkor Bareskrim telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS wilayah tengah ke tahap penyidikan.
"Terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," paparnya.
Baca Juga
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara, Jokowi Tekankan Polri Harus Lincah dan Kuasai Iptek
Bareskrim Polri menaksir dugaan korupsi pengadaan PJUTS wilayah tengah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 64 miliar dari nilai proyek Rp 108 miliar. Namun, Arief menyatakan, angka kerugian negara itu masih difinalisasi tim ahli.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," jelasnya.

