APTI Minta Perlindungan di Sektor Perkebunan Tembakau
JAKARTA, investortrust.id – Saat ini tanaman tembakau merupakan komoditas tanaman yang semakin luas dan semakin tinggi nilainya dibandingkan komoditas lainnya.
"Misalnya beras, harganya sekarang terjun bebas. Jagung pun demikian, dan dengan komoditas-komoditas lain pun juga sama. Yang survive sekarang ini adalah tembakau," papar Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnu Brata dikutip Senin (21/10/2024).
Melihat hal tersebut, ia menilai bahwa seharusnya sektor perkebunan tembakau harus dilindungi oleh pemerintah. Pasalnya tembakau adalah salah satu komoditas strategis nasional yang telah dicanangkan pemerintah sejak lama.
Untuk itu ia berharap aturan-aturan restriktif pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tidak membebani industri tembakau.
"Memang yang dilarang itu bukan menanam tembakaunya. Tapi pertanyaannya adalah sampai saat ini tembakau itu hanya diserap oleh industri, karena belum ada sektor yang lain sebesar industri rokok. Kalau industri rokok sekarang ini akan dibunuh dengan beberapa regulasi yang saat ini sudah kalau menurut saya kebablasan. Dan regulasi itulah yang menekan, yang membuat sekarang petani tidak sejahtera," pungkasnya.
Baca Juga
Industri Tembakau Terseret Aturan RPP Kesehatan, 226 Ribu Pekerja Dikhawatirkan Terdampak
Wisnu menilai, kebijakan zonasi penjualan dan iklan produk tembakau dalam PP 28/2024 maupun kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia. Apalagi Indonesia merupakan negara penghasil tembakau bukan seperti halnya negara Australia yang tidak memiliki perkebunan tembakau. Ironisnya, Australia justru menjadi negara rujukan pemerintah dalam pembuatan aturan tersebut.
"Kita berbeda dengan Australia. Karena Australia bukan penghasil tembakau. Contoh misal di Amerika, Jepang, beberapa negara Amerika Latin, yang mereka semua adalah negara penghasil maka mereka tidak akan pernah menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek," katanya.
Pasalnya, kata Wisnu, kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap ekosistem industri tembakau, terlebih pada keberlangsungan nasib petani.
Baca Juga
Kinerja Industri Tembakau Anjlok, Rokok Ilegal Luar Negeri Biang Keroknya
"Kalau Australia yang sekarang menjadi salah satu rujukan untuk pembuatan RPMK ini karena mereka hanya sebagai pasar (bukan penghasil produk tembakau). Berbeda kalau misalnya wine itu dibuat kemasan polos, pasti Australia akan teriak karena dia sebagai negara penghasil wine," tambahnya.
Hal ini berkaitan dengan industri rokok yang merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar melalui cukai. Tidak hanya itu, industri tembakau nasional menurutnya telah membuka lapangan kerja yang luas bagi masyarakat Indonesia.

