Buruh hingga Industri Minta Dilibatkan Kemenkes dalam Pembahasan Regulasi Tembakau
JAKARTA, investortrust.id - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Dan Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) minta dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau).
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto mengaku pihaknya telah mendapatkan undangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembahasan RPMK Tembakau setelah aksi tersebut. Namun, kemudian dibatalkan secara mendadak oleh Kemenkes.
"Sesuai kesepakatan, kami akan dilibatkan dalam penyusunan [rancangan] Permenkesnya. Tadinya akan dilakukan tanggal 16, tetapi diundur hingga pemberitahuan selanjutnya. Selain kemasan polos, aturan mengenai radius 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak juga harus direvisi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga
Industri Tembakau Terseret Aturan RPP Kesehatan, 226 Ribu Pekerja Dikhawatirkan Terdampak
Sebaliknya, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku tidak mendapatkan undangan dari Kemenkes seperti yang diterima Sudarto. Ia menyatakan, seharusnya Kemenkes wajib mengundang pihak industri terkait peraturan yang menyangkut industri.
Benny menekankan pihak industri wajib diundang untuk membahas mengenai RPMK Tembakau. Apalagi banyak pasal yang berhubungan erat dengan keberlangsungan industri dan masa depan perekonomian Indonesia.
"Kami belum diundang (oleh Kemenkes). Ada informasi bahwa pertemuan yang dimaksud ditunda. Namun, pihak industri wajib diundang karena peraturan ini menyangkut industri,” ungkap Benny.
Baca Juga
Petani Tembakau Minta Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dicabut
Diketahui, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) ini adalah sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Salah satu pasal yang dipersoalkan oleh buruh hingga industri tembakau adalah pasal yang mengatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

