Ribuan Pelajar Main Judi Online, KPAI Minta Dilibatkan dalam Satgas
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta untuk dilibatkan juga dalam satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi daring atau judi online.
Menurut Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime Kawiyan, seharusnya lembaganya dilibatkan dalam satgas tersebut, karena ribuan pelajar terpapar judi online. Demikian halnya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) yang seharusnya juga ikut dilibatkan untuk memberantas judi online.
Baca Juga
Bansos untuk Guru Lebih Baik daripada untuk Keluarga Pelaku Judi Online
“KPAI mengusulkan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk berdasarkan keppres (Keputusan Presiden) itu ikut melibatkan kementerian dan lembaga yang punya tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak, yaitu KPPPA dan KPAI," katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Investortrust, dikutip Selasa (18/6/2024).
Berdasarkan data dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Kawiyan mengungkapkan, sekitar 2.000 pelajar tingkat SD, SMP, SMA dan MI, MTS, serta MA, yang terpapar judi online di Demak, Jawa Tengah. Selain itu, sebanyak 12.000 pelajar diketahui bermain gim online yang disponsori oleh judi online.
"Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiawan yang labil, halu, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, serta adanya penyimpangan penggunaan uang saku," ungkapnya.
Baca Juga
Komisi VIII DPR: Tidak Semua Korban Judi Online Bisa Terima Bansos
Menurut Kawiyan, data yang diperoleh PGSI itu seharusnya bisa menjadi masukan bagi pemerintah untuk kemudian ditindaklanjuti. Adapun, upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain mengeluarkan kebijakan pencegahan, penanganan, serta penegakan hukum bagi para pelaku judi online.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pembentukan satgas khusus untuk memberantas judi online melalui keppres yang diteken pada Jumat (14/6/2024).
Keppres yang dimaksud adalah Keppres No. 21/2024 Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang berisi 15 pasal. Salinan Keppres ini bisa dilihat di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada Sabtu (15/6/2024).
Berdasarkan Pasal 5 Keppres No. 21/2024 susunan anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring terdiri atas Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) sebagai Ketua Satgas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menteri PMK) sebagai Wakil Ketua Satgas. Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Baca Juga
Iklan Judi Online Kian Marak, Ketegasan Pemerintah Dinanti Masyarakat
Kemudian dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring terdapat anggota bidang pencegahan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), TNI, dan Polri.
Selanjutnya, Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Adapun, anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BIN, dan OJK.

