Kontraksi PMI Manufaktur September 2024 Berlanjut, Menperin Minta Dukungan Regulasi yang Tepat
JAKARTA, investortrust.id - Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia per September 2024 kembali turun menjadi 49,2, dibandingkan bulan sebelumnya 48,9. Angka tersebut menunjukkan kontraksi masih beralnjut sampai bulan lalu.
Dalam rilisnya, S&P Global menyebutkan bahwa penurunan kinerja PMI utamanya menggambarkan penurunan bulanan pada output dan pesanan baru selama September dan telah berjalan selama tiga bulan berturut-turut.
Kondisi ini ditanggapi oleh perusahaan dengan mengurangi aktivitas pembelian mereka, memilih menggunakan inventaris, serta menjaga biaya dan efisiensi pengoperasian dengan sangat ketat.
Baca Juga
Kemenperin Ajak Kadin Buat Roadmap Industri untuk Indonesia Emas, Anindya Bakrie: Kami Siap Dukung!
“Meskipun ada sedikit kenaikan pada PMI manufaktur bulan September, namun kondisinya masih kontraksi," ucap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).
Agar bisa kembali ekspansif, dia mengatakan, sektor industri membutuhkan dukungan regulasi yang tepat dari berbagai Kementerian/Lembaga, sehingga industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Jika melihat beberapa negara peers, PMI manufakturnya menunjukkan kondisi industri yang ekspansi, meskipun mengalami kondisi pasar global yang sama dengan Indonesia. Negara-negara yang masih berada di level ekspansi, di antaranya Filipina (53,7), India (56,7), dan Thailand meskipun sudah di border (50,4).
Menurut Menperin Agus Gumiwang, kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan oleh sektor manufaktur di antaranya tindakan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik.
Baca Juga
Kemenperin Ajak Kadin Buat Roadmap Industri untuk Indonesia Emas, Anindya Bakrie: Kami Siap Dukung!
Serta, Menperin Agus juga menilai perlunya Peraturan Menteri Keuangan terkait Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) ubin keramik impor dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain impor.
"Karenanya, kebijakan-kebijakan untuk mengendalikan masuknya barang ke Indonesia amat diperlukan. Saat ini kita terus berupaya menciptakan demand bagi produk dalam negeri, karena demand-nya ada namun pasar juga dibanjiri dengan produk impor,” terang Menperin Agus.

