Menipisnya Cadangan Batu Bara
Oleh Singgih Widagdo,
Indonesian Coal Observer
INVESTORTRUST.ID - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, pada 17 Agustus 2024, baru saja kita lewati. Tapi tujuan kemerdekaan masih butuh waktu panjang untuk terus diperjuangkan. Menuju Indonesia Emas 2045 dan target Net Zero Emission (NZE) 2060, menjadi bagian perjuangan bersama seluruh elemen bangsa oleh berbagai sektor, termasuk industri pertambangan batu bara.
Tidak salah, logo HUT RI ke-79, tergambar visual lengkungan yang saling terselubung dari berbagai arah, sebagai gambaran prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Dalam industri pertambangan batu bara, berkelanjutan diartikan bagaimana negara ini mampu mengelola energi untuk jangka panjang bagi perjalanan bangsa dalam puluhan dan bahkan ratusan dekade ke depan.
Energi adalah inti pembangunan ekonomi setiap negara. Energi sebagai sumber kekayaan sekaligus dan melekat kompleksitasnya dalam pengelolaannya. Kebijakan energi mencerminkan seberapa jauh pemerintah meletakkan visi energi untuk jangka panjang. Hal yang sama untuk batu bara, apakah sebatas diletakkan sebagai komoditas atau sepenuhnya dikelola untuk hal yang lebih besar bagi kepentingan kebutuhan energi jangka panjang.
Mengelola keamanan energi nasional, bukan sekadar bicara keterjangkauan dan pasokan. Namun selalau beririsan dengan kompleksitas ekonomi nasional, kondisi daya beli masyarakat, keamanan nasional dan lingkungan. Trilema energi menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan terkait energi. Keamanan energi, bukan lantas sebatas dikaitkan semata pada kemandirian energi. Namun di dalamnya melekat perdagangan komoditas energi internasional, seperti Indonesia dalam mengimpor minyak dan sekaligus sebagai eksportir batubara terbesar dunia. Bagaimanapun pendekatan lebih luas dan terintegrasi terhadap sumber daya energi, sebagai pilihan langkah yang harus dilakukan, sebelum kebijakan dan apalagi sifatnya jangka panjang harus diambil.
Cadangan Batu Bara
Mewujudkan Indonesia Emas 2045 menjadi satu arah dengan perjalanan memujudkan target Net Zero Emission (NZE) 2060. Perencanaan yang matang, akan berjalan tanpa melewati gejolak ketersediaan energi dalam proses menuju target NZE. Sehingga kondisi terjaminnya kebutuhan energi, termasuk akses masyarakat dalam memperoleh harga energi yang wajar, menjadi fokus penting dalam meletakkan setiap kebijakan.
Hal yang sama bagaimana meletakkan batu bara bagi kepentingan kelistrikan nasional, bagaimanapun harus tetap didasarkan atas kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan, dan keadilan. Mengingat batu bara sebagai pilihan energi yang harus dimanfaatkan sampai di tahun 2050 dan bahkan lebih lama dengan bantuan teknologi yang tersedia dan ekonomis, maka kebijakan dalam mengelola batu bara tetap harus menyambungkan antara berbagai permasalahan di hulu dan kondisi dan rencana yang harus dibangun di sisi hilir.
Bagi Indonesia, kondisi keberadaan ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta sekaligus posisi sebagai eksportir terbesar batu bara dunia, tentu tidak dengan cepat dapat mengubah dengan meletakkan batu bara bagi kepentingan energi. Terbangunnya presentasi ekspor yang hampir tiga kali lipat dengan kebutuhan batu bara di dalam negeri, bahkan sampai lima atau 10 tahun ke depan, diperlukan kebijakan hati-hati dalam menanganinya. Namun apapun harus dilakukan, mengingat kondisi menipisnya cadangan batu bara jelas-jelas terlihat di depan kita.
Dengan kebutuhan batu bara di dalam negeri sebesar 25% dan bisa jadi sampai 35% dalam lima tahun ke depan, bagaimanapun peran batu bara sebagai revenue driver dipastikan masih akan berlaku panjang. Namun telah dipertegas dalam undang-undang, kebutuhan batu bara di dalam negeri tetap harus menjadi prioritas. Bahkan, pemerintah pun memiliki kewenangan menetapkan volume produksi dan harga batu bara di dalam negeri.
Kebijakan mengelola energi batu bara, tetap harus diletakkan atas kondisi riil sumber daya batu bara yang dimiliki saat ini. Sumberdaya batu bara permukaan Indonesia telah turun cepat dari 151,4 miliar ton di 2018 menjadi 97,3 miliar ton di 2023. Cadangan batu bara turun dari 39,9 miliar ton di 2018 menjadi sebatas 31,7 miliar ton di 2023. Dan kondisi ini telah disampaikan oleh Ketua Badan Geologi yang memang bertanggung jawab atas evaluasi sumber daya dan cadangan batu bara di Indonesia. Ironisnya sebagai eksportir terbesar batu bara dunia, cadangan batu bara Indonesia sebesar 31,7 miliar ton, justru jauh di bawah cadangan ke dua negara importir batu bara terbesar di 2024, yaitu China dengan cadangan 143,27 miliar ton dan India sebesar 111,05 miliar ton.
Bahkan, jika kita mengevaluasi detail sebaran cadangan batu bara, lebarnya kualitas batu bara, ketebalan dan kedalaman cadangan batu bara, kondisi infrastruktur, maka bisa jadi atau minimal sangat mengkuatirkan sebagian besar cadangan batu bara tidak akan ekonomis lagi untuk di tambang ke depannya. Ini bukan sebatas meletakkan bicara pada sikap optimis dan pesimis, namun berhitung atas kondisi riil yang dihadapi industri pertambangan saat ini.
Beranjak dari kondisi ini, harus diakui rasio produksi batu bara nasional akan sangat kritis mendekati di 2045, dimana target Indonesia Emas harus tercapai. Dan apalagi jika batu bara harus dimanfaatkan sampai di tahun 2050 atau seterusnya. Dengan kondisi ini, sangat diperlukan evaluasi terhadap posisi cadangan batu bara Indonesia dan sekaligus posisi Indonesia sebagai negara eksportir batu bara terbesar dunia. Bahkan, pusaran politik energi global harus menjadi kewaspadaan dalam menyeimbangkan pengelolaan batubara bagi kepentingan economic driver sebagai energi dan revenue driver.
Mengelola Batu Bara
Saat ini, energi menjadi dimensi sentral dalam dalam setiap kebijakan keamanan negara. Tidak salah jika perusahaan tambang skala besar di Indonesia ditempatkan sebagai objel vital, khususnya untuk menjaga dan mengelola sisi ketersediaan dalam memenuhi kebutuhan di dalam negeri, baik untuk industri maupun kelistrikan umum. Keamanan pasokan batu bara, meliputi volume cadangan, infrastruktur dan stabilitas harga. Dengan Indonesia menjadi eksportir batu bara, bahkan terbesar di dunia, mennggambarkan bahwa dunia telah terintegrasi dan saling terkait sekaligus membutuhkan di dalam pasar energi global.
Pada dasarnya batu bara dimana pun diletakkan sebagai energi. Pertumbuhan industri bagi importir batu bara Indonesia, mendorong permintaan batu bara impor mereka naik. Mengingat negara importir terbesar batu bara sebatas di kedua negara, yaitu China dan India, dan mereka jauh memiliki cadangan yang lebih besar dibandingkan Indonesia, maka harga banyak terkait dengan parameter besarnya kebutuhan, stok batu bara, total produksi dan iklim, serta kondisi bauran energi di kedua negara importir terbesar ini.
Bagi China dan India, akses energi sangat penting dan strategis untuk mempertahankan pertumbuhan industri bagi kepentingan ekonomi. Perhitungan harga energi untuk menggerakkan sektor industri, menjadi nilai yang harus diperhitungkan. Bukan saja kepentingan menjaga kompetisi industri untuk kepentingan ekspor, namun juga untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi negara bersangkutan. Sikap bagaimana impor batu bara Indonesia dimanfaatkan untuk menopang sektor industri terlihat di saat indeks harga batu bara global meningkat tajam.
Pasca Rusia mengintervensi Ukraina, mendorong harga batu bara naik tajam. Namun bukan berarti China dan India lantas mau menerima harga tinggi tanpa memperhitungkan biaya energi bagi industri mereka. Pada posisi Newcastle Coal Index tertinggi selama ini, 457,12 dollar AS per ton (09/09/22), tetap saja batu bara Indonesia dihargai sebatas pada harga 140 dollar AS per ton. Ini mencerminkan bagaimana batu bara menjadi elemen penting bagi negara importir dalam mengelola harga energi. Namun, Indonesia menjadi terpojokkan oleh kesalahan sendiri. Dengan harga tinggi, dan menjadi eksportir terbesar dunia, tetap saja harga lebih diatur oleh negara importir. Dengan posisi besarnya pemilik tambang, rencana besarnya produksi nasional selama tiga tahun dan 54% ekspor sebatas di China dan India, akhirnya pilihannya menerima tawaran pihak importir, sejauh harga masih berada di atas biaya produksi.
Rencana produksi selama tiga tahun yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tiga tahun, 2024-2026, dengan target produksi batu bara nasional rata-rata sebesar 900 juta ton, dapat dipastikan Indonesia diperhitungkan sebagai salah satu sumber cadangan energi untuk memenuhi kebutuhan energi negara importir. Bahkan dengan target produksi batu bara selama tiga tahun ke depan, negara importir (khususnya China dan India) menjadi merasa lebih terjamin tersedianya batu bara di Pasar Pasifik. Dan ini menjadi salah satu indikasi, indeks harga batu bara sulit untuk meningkat tajam. HBA batu bara di Agustus 2024 sebesar 115,29 dollar AS per ton, bisa jadi menjadi di sekitar level harga yang akan bertahan untuk jangka waktu yang lama. Atau mungkin saja menjadi level yang dinilai oleh importir sebagai level win-win bagi kepentingan industri pertambangan dan negara importir dalam mengelola kebutuhan energinya.
Dengan kondisi ini, dan berbagai kepentingan untuk mengoptimalkan manfaat batu bara bagi kebutuhan energi nasional, maka kebijakan untuk meletakkan batu bara sebagai energi harus jauh hari dipersiapkan dan bukan sebatas diletakkan sebagai komoditas. Dengan volume ekspor sebesar tiga kali dibandingkan kebutuhan di dalam negeri, bukan lantas diterjemahkan pengelolaan batu bara sebagai komoditas jauh menjadi menjadi penting. Kesalahan dalam meletakkan kebijakan batu bara sebagai energi untuk jangka panjang, menjadi taruhan terhadap posisi strategis energi dalam menompang pembangunan energi untuk mengamankan pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk mengamankan kebutuhan batu bara, harus mengedepankan upaya untuk mengelola potensi cadangan batu bara dan melakukan aktivitas eksplorasi. Dibanding negara lain yang tidak memiliki sumber daya dan cadangan batu bara, Indonesia tinggal mengelola dan mengoptimalkan dengan mempertimbangkan kebutuhan batu bara jangka panjang. Bahkan, jangan seperti yang terjadi di industri minyak bumi, dimana Indonesia karena kesalahan dalam mengelola minyak bumi, akhirnya terpaksa di 2008 Pemerintah harus mengakhiri keanggotaanya di The Organization of the Petroleum Expoting Countries (OPEC).
Menjadi pekerjaaan rumah penting, jangan sampai kekayaan cadangan sumber daya batu bara yang semestimya menjadi anugerah, justru sebaliknya menjadi kutukan. Kekeliruan dalam mengelola batu bara yang cadangannya semikin menipis, justru akan merusak industri pertambangan batu bara dan sekaligus industri ke depan. Harus disadari, kompetisi industri di pasar global, diawali pada level harga energi bagi kepentingan industri. Posisi Indonesia dengan kondisi menipisnya cadangan batu bara harus menjadi bahan evaluasi bagaimana produksi batu bara nasional harus dikelola, bagaimana kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) harus dibuat dan dipertahankan dan pemanfaatan batu bara untuk nilai tambah sejalan teknologi yang terus berkembang sampai saat ini.
Pilihan Langkah
Sebagai eksportir batu bara terbesar dunia, Indonesia tetap harus memetakan terkait dengan kondisi cadangan batu bara negara importir, bauran energi negara importir dan sekaligus menyadari posisi dan dinamika politik energi, baik global maupun internasional. Di dalam negeri sendiri dengan kondisi menipisnya cadangan batu bara nasional, tetap diperlukan berbagai langkah, di antaranya:
Pertama, Mitra Instansi Pengelola (MIP,) secepatnya harus dapat diimplementasikan. Dengan MIP dapat dipastikan lebih dapat menjamin keamanan pasokan batu bara/energi nasional, khususnya bagi sektor kelistrikan nasional. MIP yang telah dipersiapkan dua tahun sebelumnya dan telah menguras energi selama diskusi, dan bahkan isu terakhir telah disepakati oleh Kementerian lainnya (Kemenkeu dan Menkomarves), sebaiknya Peraturan Presiden terkait MIP segera dapat diterbitkan.
Kedua, semestinya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) ditinjau kembali dengan mengeluarkan kebutuhan batu bara bagi smelter dalam kebijakan DMO. Tidak salah dan keharusan pemerintah menjamin kebutuhan batubara bagi smelter atau investor PMA di Indonesia atas kebutuhan energinya. Bisa jadi pilihan ketersedian batu bara dan tentunya bahan baku meineral menjadi pilihan investor dalam menempatkan smelter di Indonesia. Namun bukan berarti kebutuhan batu bara smelter dengan harga pasar dimasukkan pada ruang sama dengan batu bara untuk kelistrikan umum pada indeks harga sebesar 70 dollar AS per ton. Ini menimbukan bias dalam kebijakan DMO. Kewajiban DMO bisa jadi terpenuhi, namun membahayakan bagi kepentingan keamanan pasokan batu bara bagi kelistrikan nasional.
Ketiga, langkah membangun industri nilai tambah batu bara jangan berhenti. IUPK Perpanjangan dari PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), dalam amanah UU Minerba sangat jelas bahwa pemegang IUPK sebagai kelanjutan PKP2B harus terintegrasi dengan kewajiban pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara. Namun harus diakui setelah izin diberikan dan berjalan, industri nilai tambah belum terintegrasi dan bahkan semua masih pada tahap Feasibility Study (FS). Harus diakui, kewajiban lebih masuk dalam wilayah chemical industry dan bukan mining industry. Namun mengingat kewajiban ini melekat dalam UU dan ke depan diharapkan mampu mengangkat kebutuhan batubara di dalam negeri, serta membangun industri hilir batu bara, tentu masalah ini harus dapat diselesaikan. Kementerian ESDM harus mencari langkah terbaik bagi kepentingan negara dan pemilik IUPK. Evaluasi atas pilihan jenis dan skala kewajiban nilai tambah harus didiskusikan kembali, juga perhitungan denda/kompensasi harus dipersiapkan, dengan hati-hati tanpa merugikan pihak manapun.
Penutup
Akhirnya harus dipahami dengan menipisnya cadangan batu bara, berakibat langsung berkurangnya rasio produksi nasional. Sebaliknya batu bara masih tetap dibutuhkan sampai di tahun 2050 atau bahkan lebih dengan teknologi yang ada. Peringatan Hari Kemerdekaan harus menjadi evaluasi bagaimana bangsa ini menghormati potensi sumber daya alam (termasuk batu bara) dan mengambil langkah terbaik dalam memanfaatkannya untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

