DPR Sedang Revisi Undang-Undang Migas untuk Tingkatkan Investasi di Sektor Hulu
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang dalam proses revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses investasi di sisi hulu migas yang membutuhkan dana besar.
Eddy menyebutkan, saat ini investor-investor di hulu migas sedang tidak memiliki banyak uang. Pasalnya, mereka dilarang untuk melakukan investasi di sektor fosil, jika tidak diimbangi dengan sektor energi terbarukan.
“Jadi sekarang yang namanya Chevron dan lain-lain itu bukan oil gas company, mereka adalah energy company. Yang diutamakan dan dikedepankan selalu adalah masalah energi terbarukannya, bukan masalah migasnya. Begitu juga dengan Pertamina,” ujar Eddy dalam acara detikcom Leaders Forum, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Indonesia Gerus Devisa Rp 450 Triliun untuk Impor Migas, Bahlil bakal Lakukan Ini
Maka dari itu, Eddy mengatakan bahwa hal itu sekarang dikembangkan agar bauran energi terbarukannya bisa lebih besar lagi. Dengan demikian, negara-negara ini yang memiliki sumber-sumber daya untuk melakukan investasi besar, bisa mendapatkan pendanaan untuk melakukan investasi, termasuk di hulu migas.
Anggota DPR dari Fraksi PAN itu tidak memungkiri bahwa saat ini Indonesia sedang mengejar target net zero emission (NZE). Namun, bukan berarti sektor hulu migas harus ditinggalkan begitu saja. Menurutnya, sektor ini masih penting dalam masa transisi energi.
“Banyak yang mengatakan kita harus menjauh dari sisi energi fosil, kita masuk energi terbarukan. Melakukan loncatan besar itu gak bisa. Harus bertahap. Dan selama tahapan itu dijalankan, energi fosil masih tetap dibutuhkan,” sebutnya.
Eddy mengungkapkan bahwa dia kerap mendapat masukan untuk bisa segera menutup PLTU batu bara, terutama yang berada di sekitar Jakarta. Namun begitu, dia menerangkan bahwa hal tersebut tidak mudah dilakukan.
Baca Juga
“Ada enam pembangkit, dengan kapasitas 9,1 gigawatt, yang ikut mencemari polusi udara di Jakarta ini. Ada yang mengatakan cepat kita pensiun dini. Gimana caranya? Pertama, biaya itu mahal sekali. Pensiun dini Suralaya dan Cirebon itu memakan kira-kira Rp 25 triliun,” jelas Eddy.
Di samping itu, Eddy juga menerangkan bahwa energi pengganti dari PLTU batu bara tersebut masih belum ada yang berasal dari sumber energi terbarukan. Maka dari itu, menurutnya, pengembangan energi terbarukan dan energi fosil harus berjalan beriringan.

