Penyelundupan Benih Lobster Marak, Kerugian Negara Capai Rp 260 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan benih bening lobster (BBL) selama periode Januari hingga September 2024 mencapai Rp 260 miliar.
"Kerugian BBL untuk di tahun 2024 ini dari Januari itu Rp 260 miliar," ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Selain itu, Pung pun mengungkapkan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat terjadinya pelaku penangkapan ilegal atau illegal fishing selama periode yang sama adalah sebesar Rp 3,2 triliun.
"Kalau yang tadi Rp 3,2 triliun itu dengan pelaku illegal fishing yang kami tangkap. Jadi khusus BBL saja itu Rp 260 miliar," tambah Pung.
Lebih lanjut, Pung menyebutkan bahwa pihaknya gencar menindaklanjuti penyelundupan-penyelundupan terhadap benih lobster itu. Seperti yang terbaru, KKP menggagalkan pengiriman benih lobster secara ilegal di Bali dan Parung Panjang, Bogor.
Di Parung Panjang sendiri, KKP bersama dengan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang dilakukan pada sebuah rumah pengemasan. Jumlah benih lobster yang diamankan sebanyak 49.701 ekor atau senilai Rp 7,4 miliar.
Sementara itu, di Bali penggagalan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dengan berkolaborasi bersama Bea Cukai, dilakukan penggagalan sebanyak 31.850 ekor yang terdapat di 23 kantong.

