Potensi Kerugian Negara dari Penyelundupan Benih Lobster Capai Rp 243 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan potensi kerugian negara terhadap penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur pada 2024 ini mencapai Rp 243 miliar atau 1.773.592 ekor.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menjelaskan, potensi kerugian tersebut dicatat berdasarkan asumsi harga benih lobster sebesar Rp 150.000 per ekor.
Baca Juga
Tak Incar Ekspor, Pendapatan Negara dari Budidaya Benih Lobster Hanya Rp 3,6 Miliar
Doni pun mengungkapkan besaran asumsi harga benih lobster tersebut mengikuti nilai pasar. Sehingga angkanya bisa berbeda jika dibandingkan dengan harga di negara tujuan akhir penyelundupan, yakni US$ 2 per ekor atau setara Rp 30.000.
“Tapi kalau kita pakai angka itu, kita seolah membenarkan uang ilegal. Maka kita pakai angka yang sesuai angka pasar kalau dia (lobster) sudah besar,” ucapnya saat konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).
“Ketika PSDKP (Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dipanggil di daerah diajak aparat penegak hukum, pasti sudah ada konsesus harga yang dirujuk yang mana, dan biasanya harga perkiraan saat itu,” tambah Doni.
Baca Juga
Berantas Penyelundupan, KKP Selamatkan 277.000 Ekor Benih Lobster
Diketahui, aksi penyelundupan benih lobster selama 2024 itu terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kemudian adapula penyelundupan benih lobster yang terjadi di Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur serta juga Nusa Tenggara Barat (NTB).

