KKP Gagalkan Penyelundupan 52.000 Ekor Benih Lobster Senilai Rp 7,8 miliar
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengagalkan pendistribusian sebanyak 52.000 benih bening lobster (BBL) atau benur ilegal di Provinsi Lampung yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kasus penyelundupan ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung.
“Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp 7,8 miliar,” ucap pria yang akrab disapa Ipunk itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga
Genjot Produksi Ikan Air Tawar, KKP Bakal Revitalisasi 78.600 Ha Lahan Pantura
Pung menyebutkan, dari kasus tersebut, KKP mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan dengan nomor polisi BE 1951 ZB yang memuat 10 boks BBL berisikan 43.000 ekor BBL jenis pasir, 7.000 ekor benur jenis mutiara, dan 2.200 benih lobster jenis pasir beserta dua orang kurir berinisial AP dan MAD.
“Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat-Krui-Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” bebernya.
Baca Juga
Prabowo Tegaskan Tak Main-Main Berantas Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Pung mengungkapkan KKP juga telah melakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.
Berdasarkan data Project Management Office (PMO), sepanjang 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 754 miliar atau dengan jumlah 5.525.108 ekor BBL.

