Pemerintah dan DPR Setujui RPP Kebijakan Energi Nasional
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan seluruh fraksi di Komisi VII DPR menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
RPP KEN tersebut selanjutnya diproses oleh Bahlil yang merupakan Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"RPP Kebijakan Energi Nasional mencakup, satu penambahan Bab dari 6 Bab menjadi 7 Bab, penambahan Pasal dari 33 Pasal menjadi 93 (1 Pasal tetap, 39 Pasal berubah bersifat substantif, 4 Pasal berubah tidak bersifat substantif, dan 49 Pasal penambahan Pasal baru)," kata Bahlil dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kamis (5/9/2024).
Landasan penyusunan RPP KEN tersebut meliputi perubahan lingkungan strategis yang signifikan baik nasional maupun global, target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2045, kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat, dan kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mewujudkan net zero emission (NZE) 2060.
Baca Juga
Menteri ESDM Pimpin Sidang DEN, Bahas Progres RPP KEN hingga Harga Energi
Bahlil mengungkapkan, hasil pelaksanaan kegiatan focus group discussion (FGD) pembahasan tindak lanjut RPP KEN dengan Komisi VII DPR RI pada tanggal 29 Agustus 2024 dan Rapat Dengar Pendapat pada 5 September 2024 telah menghasilkan seluruh substansi dari pandangan delapan Fraksi Komisi VII DPR RI tersebut pada prinsipnya telah terakomodir dalam substansi pengaturan RPP KEN.
"24 Pasal telah mendapat masukan dan keputusan bersama, yaitu terdiri dari 13 Pasal mengalami perubahan dan 11 Pasal tetap,” ungkap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Pimpinan Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi khususnya Pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa kebijakan energi nasional ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.
"Yang mendasari pemerintah mengajukan RPP KEN sebagai penggantian Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014, di antaranya adalah tidak tercapai target dalam PP KEN seperti realisasi pasokan energi primer sampai 2022 yang masih di bawah angka proyeksi KEN dan realisasi pencapaian program energi primer," jelas Eddy.
Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa tidak tercapainya target tersebut antara lain disebabkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5% pada tahun 2019 dan pandemi Covid-19.
RPP KEN Segera Diserahkan ke Setneg
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa draf RPP KEN telah disepakati pada Kamis (6/9/2024) malam.
Ia mengatakan dalam diskusi Kamis malam, hanya terdapat perbedaan arahan revisi untuk draf aturan tersebut, namun menurutnya tidak begitu substantif. “Ada arahan sedikit, tetapi tidak substansif. Jadi angka-angkanya masih sama. Misalnya ton oil equivalent segala macam itu masih sama. Jadi termasuk optimis ya,” kata Eniya di acara Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga
Pemerintah Targetkan RPP Kebijakan Energi Nasional Rampung Juni 2024
Eniya menuturkan, dalam waktu dekat RPP KEN akan segera diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk disetujui Presiden Joko Widodo.
“Ini sudah diketok tadi malam, lalu pastinya nanti masuk (diserahkan) ke presiden, karena ke PP kan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Nanti disetorkan ke Setneg. Nah baru setelah itu ditandatangani Presiden, baru keluar,” ucapnya seperti dilansir Antara.
Dengan adanya PP KEN yang diperbarui, ia berharap transisi energi Indonesia terus berjalan hingga mencapai target emisi nol karbon (net zero emission/NZE).
“Itu pasti beberapa hari (diresmikan presiden). Nanti setelah itu ada RUKN (Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional), baru RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik),” jelasnya.
Adapun urgensi pembaruan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN pernah diungkap mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Urgensi itu dilatarbelakangi tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi. Kemudian juga dipengaruhi oleh perubahan strategi lingkungan yang signifikan, baik nasional maupun global.
Asumsi makro pertumbuhan ekonomi nasional 2019-2023 sebesar 7-8%, namun capaiannya rata-rata 2015-2018 sekitar 5%, dan anomali akibat krisis ekonomi global dan pandemi Covid-19 tahun 2020 pertumbuhan ekonomi -2%. Sejalan dengan tahap tersebut, capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi pada PP KEN 2015-2023 juga mengalami gap 3-4% per tahun.
Selain itu, Arifin juga menjelaskan urgensi untuk merevisi PP KEN adalah dalam COP26 di Glasgow, Skotlandia, tahun 2021 lalu. Presiden Jokowi telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk mencapai emisi nol karbon pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Selaras dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menyusun skenario menuju NZE pada 2060 dengan Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement Target (LCCP) dan Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS LCCR) 2050.
Dari skenario tersebut, untuk mencapai NZE 2060, sektor energi diperkirakan akan menjadi penghasil emisi gas rumah kaca terbesar, yaitu sebesar 129 juta ton CO2 yang akan mampu diserap oleh sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.
