RPP KEN Selesai, Menteri ESDM Minta Restu DPR
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah selesai. Ia pun meminta persetujuan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Arifin menyampaikan permohonan tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (8/7/2024). Ia mengatakan, Kementerian ESDM melalui surat nomor T240.HK.01.2024 Tanggal 5 Juni telah menyampaikan RPP KEN kepada Ketua Komisi VII DPR sesuai dengan arahan Kementerian Sekretariat Negara.
“Dalam surat nomor 31/04 2024 tanggal 25 Juni telah melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia terkait dengan RPP KEN Hasil Pengharmonisasian tersebut, dan usulan penyampaian RPP KEN kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan sebelum ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Arifin di Gedung DPR, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Pertamina Berhasil Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan Energi Nasional
Dijelaskan oleh Arifin bahwa sepanjang tahun 2023-2024 telah dilaksanakan tiga kali FGD dengan Komisi VII DPR. Maka dari itu, selanjutnya diharapkan persetujuan DPR pada bulan Juli ini untuk bisa diusulkan menjadi ketetapan pemerintah.
“Saat ini pemerintah memandang perlu dilakukannya perubahan terhadap PP nomor 79 tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional. Ini mengingat latar belakang tadi telah disampaikan tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi dalam PP KEN,” ujar dia.
Arifin menerangkan, dalam penyusunan RPP KEN beberapa pokok pemikiran yang menjadi landasan, yaitu dalam perkembangan pelaksanaan KEN terdapat perubahan lingkungan strategis yang signifikan, baik nasional maupun global.
Dikatakan oleh Arifin, di antaranya adalah target pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada tahun 2045. Kemudian kemajuan pengembangan teknologi energi dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat yang akan meningkatkan EBT dalam bauran energi primer nasional serta kontribusi terbesar sektor energi dalam memenuhi komitmen nasional untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca dan net zero emission di tahun 2060.
Baca Juga
Pemerintah Targetkan RPP Kebijakan Energi Nasional Rampung Juni 2024
RPP KEN ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana umum ketenagalistrikan nasional dan rencana umum energi lainnya. RPP KEN juga bakal mengakomodasi kebijakan strategis soal pengendalian impor LPG hingga BBM sampai dengan tahun 2060 mendatang.
“Selain itu juga, RPP KEN menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis kementerian lembaga yang terkait dengan pengelolaan energi nasional dan daerah,” sebut Arifin Tasrif.

