Harga Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Turun, Kemendag Ungkap Penyebabnya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) turun pada periode September 2024 dibandingkan periode Agustus 2024. Hal ini dikarenakan turunnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, penurunan harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode September 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1199 Tahun 2024 pada 28 Agustus 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Baca Juga
Indonesia Perluas Kerja Sama Mineral Kritis dengan Afrika untuk Produksi Baterai Kendaraan Listrik
“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode September 2024 jika dibandingkan dengan periode Agustus 2024. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, dan konsentrat seng,” ucapnya, Senin (2/9/2024).
Produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata pada periode September 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata US$ 3.750,03/WE atau turun 3,12%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 43,61/WE atau turun 7,37%.
Kemudian, konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata US$ 820,29/WE atau turun sebesar 7,48%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata US$ 685,89/WE atau turun sebesar 14,46%.
Baca Juga
Anak Usaha Delta Dunia (DOID) Teken Kontrak Jasa Pertambangan Rp 12 Triliun
HPE produk pertambangan periode September 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

