Kemendag Tetapkan HPE Produk Pertambangan Mei 2024, Komoditas Ini Alami Kenaikan Harga
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) kembali mengalami fluktuasi harga pada Mei 2024.
Fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh tingkat permintaan produk pertambangan di pasar dunia, dan akhirnya memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 572 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.
“Fluktuasi harga atas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK kembali terjadi pada periode Mei 2024,” ucap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga
Pemerintah Kucurkan Rp 609,68 Triliun untuk Desa selama 9 Tahun Terakhir
Sementara itu, Budi pun mengungkapkan bahwa komoditas konsentrat tembaga dan konsentrat seng masih menunjukkan tren kenaikan harga seperti periode sebelumnya dengan peningkatan yang cukup signifikan.
“Untuk komoditas konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal mengalami penurunan harga,” tambah Budi.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Mei 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata US$ 3.689,77/WE atau naik sebesar 7,93% dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata US$ 676,71/WE atau naik sebesar 6,68%.
Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Mei 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata US$ 46,51/WE atau turun sebesar 9,32%, dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata US$ 852,33/WE atau turun sebesar 0,85%.
Baca Juga
Respons Pengusaha Ritel Soal Janji Kemendag Bayar Utang Minyak Goreng pada Mei 2024
Penetapan HPE produk pertambangan periode Mei 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari berbagai sumber data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

